Kasus Mobil BYD Nyemplung di HI, Polisi Tetapkan Sopir sebagai Tersangka

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 25 Maret 2026 | 14:36 WIB
Mobil listrik BYD alami insiden. (Foto/Ist)
Mobil listrik BYD alami insiden. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyebut sopir mobil listrik BYD berinisial KJS telah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan tunggal yang dialaminya.

Mobil listrik yang dikendarai KJS, akibat kelalaiannya, tercebur di Bundaran Hotel Indonesia atau kolam Monumen Selamat Datang pada Rabu (25/3/2026) pagi.

“Dikenakan Pasal 310 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009,” kata Ojo saat dihubungi awak media.

Adapun bunyi Pasal 310 tersebut yakni, “(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00.”

“Ada kewajiban penggantian sarana yang rusak dan akan dihitung oleh Pemprov DKI,” ujarnya.

Sementara terkait korban jiwa, lanjut Ojo, dipastikan nihil. Saat kecelakaan tunggal terjadi, mobil melaju tanpa penumpang sehingga kerugian hanya berupa kerusakan kendaraan dan fasilitas trotoar.

“Di dalam tidak ada penumpang,” tuturnya.

Di sisi lain, Ojo Ruslani menyebut KJS merupakan sopir taksi online yang mengemudikan mobil BYD dengan nomor polisi B 1276 UNT atas kepemilikan PT Bengkalis Kuda Laut.

“Yang bersangkutan (KJS) adalah sopir Grab, baru tiga bulan mengemudikan mobil tersebut,” ujar Ojo.

Adapun saat ini mobil BYD telah dievakuasi sekitar pukul 08.00 WIB. Berdasarkan hasil penyidikan, kecelakaan ini bukan disebabkan oleh pengaruh alkohol, melainkan karena KJS kurang hati-hati atau lalai saat berkendara.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: