Meta dan YouTube Dinyatakan Bersalah dalam Gugatan Kecanduan Medsos, Wajib Bayar Rp94 Miliar
BeritaNasional.com - Juri pengadilan di Los Angeles, Amerika Serikat, pada Rabu (25/3/2026) waktu setempat menyatakan Meta (induk Instagram) dan YouTube milik Google bersalah dalam kasus kecanduan media sosial (medsos) yang melibatkan seorang pengguna sejak usia anak-anak.
Kasus ini bermula dari gugatan seorang wanita yang mengeklaim penggunaan media sosial secara kompulsif sejak kecil telah menyebabkan dirinya menderita depresi dan kecemasan kronis.
Dilansir dari Xinhua News pada Kamis (26/3/2026), juri menilai kedua raksasa teknologi tersebut lalai dalam merancang dan mengoperasikan produk mereka.
Perusahaan itu dianggap gagal memberikan peringatan yang memadai kepada pengguna mengenai risiko dan bahaya yang mengintai di balik platform Instagram dan YouTube.
Atas kelalaian tersebut, juri memutuskan bahwa tindakan perusahaan merupakan "faktor substansial" yang menyebabkan kerugian bagi penggugat. Sebagai kompensasi, pengadilan menjatuhkan hukuman berupa ganti rugi kompensasi USD3 juta (sekitar Rp47 miliar). Kemudian, denda hukuman tambahan USD3 juta.
Total kewajiban bayar mencapai 6 juta dolar AS (sekitar Rp94 miliar), dengan pembagian tanggung jawab 70 persen dibebankan kepada Meta dan 30 persen kepada YouTube.
Meta dan Google Siap Ajukan Banding
Meski kalah di tingkat pertama, baik Meta maupun Google memberikan sinyal kuat akan melawan putusan tersebut dan mengajukan banding. Mereka bersikeras bahwa produk mereka tidak dirancang untuk menimbulkan kecanduan secara ilegal.
"Kesehatan mental remaja adalah isu yang sangat kompleks dan tidak bisa dikaitkan hanya pada satu aplikasi saja," ujar juru bicara Meta sebagaimana dikutip dari NBC News. Meta juga menegaskan komitmen mereka dalam melindungi remaja secara daring dan akan membela diri secara gigih karena setiap kasus memiliki latar belakang yang berbeda.
Selama ini, Meta dan Google membantah tuduhan bahwa produk mereka bersifat adiktif.
Mereka berargumen telah menyediakan berbagai alat kontrol bagi orang tua dan remaja, rutin menerbitkan riset keselamatan, serta selalu mematuhi regulasi yang berlaku.
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







