Satgas Damai Cartenz Ringkus 2 Pemasok Amunisi KKB, 132 Butir Peluru Disita
BeritaNasional.com - Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil menangkap dua pelaku jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Jayapura, Papua.
Kedua pelaku berinisial NH dan HLT (38) merupakan bagian dari pengembangan kasus jaringan distribusi amunisi ilegal di wilayah Yalimo dan Yahukimo. Hingga saat ini, sedikitnya 11 orang telah diamankan dalam jaringan yang sama.
“Kami mengungkap jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua. Dua pelaku yang diamankan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sejak 12 hingga 28 Maret 2026, yang juga berkaitan dengan jaringan di wilayah Yalimo dan Yahukimo,” kata Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan awal, NH diketahui merupakan anggota KKB Batalyon Yamue Yahukimo yang diduga berperan sebagai penyedia dana dalam pembelian amunisi melalui perantara.
Sementara itu, HLT diduga berperan sebagai penyedia amunisi ilegal yang diperoleh secara tidak sah untuk diedarkan dalam jaringan KKB di wilayah Yalimo dan Yahukimo.
“Dalam jaringan ini, NH berperan sebagai penyedia dana, sedangkan HLT sebagai penyedia amunisi ilegal. Dari tangan HLT, kami mengamankan 132 butir amunisi kaliber 7,62 mm,” ucap AKBP Andria.
Selain 132 butir amunisi, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti lain berupa ratusan butir amunisi berbagai kaliber, satu senjata rakitan, sejumlah magazen, serta komponen senjata api tanpa izin.
“Barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya pola distribusi yang terstruktur, mulai dari amunisi berbagai kaliber hingga komponen senjata tanpa izin,” jelasnya.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memutus rantai distribusi senjata dan amunisi ilegal di Papua. Dalam kurun waktu 12 hingga 28 Maret 2026, sedikitnya 11 orang telah ditangkap dengan peran beragam, mulai dari penyandang dana, perantara, hingga penyedia amunisi.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari jaringan yang lebih luas. Kami akan terus mendalami dan menelusuri seluruh pihak yang terlibat guna memutus rantai peredaran senjata ilegal,” ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023, yakni Pasal 306 juncto Pasal 20, terkait kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal serta perbantuan dalam tindak pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Peredaran dan kepemilikan senjata api serta amunisi ilegal merupakan tindak pidana serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Saat ini, proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, sekaligus memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Satgas Operasi Damai Cartenz akan terus melakukan penindakan tegas guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua,” tegasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







