Daftar 26 Titik Ganjil Genap di Jakarta, Berlaku Senin-Jumat
BeritaNasional.com - Pembatasan kendaraan melalui kebijakan ganjil genap diterapkan di sejumlah ruas jalan utama Ibu Kota. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurai kepadatan lalu lintas sekaligus menekan volume kendaraan di jam-jam sibuk.
Saat ini, terdapat 26 titik ganjil genap di Jakarta yang perlu diketahui masyarakat, khususnya para pengendara yang melintasi kawasan pusat hingga wilayah padat aktivitas.
Aturan ganjil-genap berlaku setiap hari Senin hingga Jumat, kecuali pada hari libur nasional. Jam operasionalnya terbagi menjadi dua sesi, yaitu pagi hari dari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB, serta sore hari dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan plat nomor berakhiran angka ganjil diperbolehkan melintas di kawasan yang diawasi. Sebaliknya, pada tanggal genap, hanya kendaraan dengan plat nomor akhir genap yang diizinkan.
Berikut adalah 26 titik ganjil genap Jakarta yang perlu kamu ketahui saat ini, di antaranya:
- Jalan Pintu Besar.
- Jalan Gajah Mada.
- Jalan Hayam Wuruk.
- Jalan Majapahit.
- Jalan Medan Merdeka Barat.
- Jalan MH Thamrin.
- Jalan Jenderal Sudirman.
- Jalan Sisingamangaraja.
- Jalan Panglima Polim.
- Jalan Fatmawati.
- Jalan Suryopranoto.
- Jalan Balikpapan.
- Jalan Kyai Caringin.
- Jalan Tomang Raya.
- Jalan Jenderal S Parman.
- Jalan Gatot Subroto.
- Jalan MT Haryono.
- Jalan HR Rasuna Said.
- Jalan D.I Pandjaitan.
- Jalan Jenderal A. Yani.
- Jalan Pramuka.
- Jalan Salemba Raya sisi Barat.
- Jalan Salemba Raya sisi Timur, mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya s.d. Jalan Diponegoro.
- Jalan Kramat Raya.
- Jalan Stasiun Senen.
- Jalan Gunung Sahari.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







