Pemerintah Tetapkan ASN WFH Setiap Jumat, Berlaku Mulai Besok

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 31 Maret 2026 | 19:34 WIB
Pemerintah umumkan WFH ASN setiap hari Jumat, berlaku 1 April 2026. (BeritaNasional/YT BPMI Setpres)
Pemerintah umumkan WFH ASN setiap hari Jumat, berlaku 1 April 2026. (BeritaNasional/YT BPMI Setpres)

BeritaNasional.com - Pemerintah bakal menerapkan Work From Home (WFH) bagi ASN, baik pusat maupun daerah, setiap hari Jumat. Kebijakan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang digelar Selasa (31/3/2026) malam.

Kebijakan WFH ini diterapkan sebagai langkah yang diambil dalam menghadapi situasi global yang masih dinamis akibat konflik di berbagai wilayah.

"Penerapan Work From Home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran dari Men-PAN RB dan SE Mendagri," kata Airlangga di Seoul, Korea Selatan.

Nantinya, kata dia, sistem WFH ini akan mulai berlaku per tanggal 1 April 2026 besok dan akan dievaluasi usai dua bulan kemudian.

"Kebijakan ini akan mulai berlaku 1 April dan akan dilakukan evaluasi setelah dua bulan pelaksanaan dan pengaturan teknis ini akan dituangkan dalam surat edaran Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Ketenagakerjaan," ujar Airlangga.

Meski demikian, terdapat ASN yang tak akan menerapkan WFH. ASN tersebut adalah yang bekerja di sektor layanan publik.

"Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan, sekali lagi sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan yaitu sektor layanan publik," jelasnya.

"Seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan," tambahnya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: