Polda Metro Jaya Terapkan Efisiensi Energi Tanpa Pengaruhi Fungsi Kepolisian
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya mulai menerapkan kebijakan efisiensi energi yang dianjurkan pemerintah saat ini, tanpa mempengaruhi pelayanan fungsi kepolisian bagi masyarakat.
"Ada penghematan dari kepolisian. Kita mendukung program pemerintah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dikutip Sabtu (11/4/2026).
Namun, kata Budi, pelaksanaan tugas patroli yang tidak boleh terganggu dari kebijakan efisiensi, karena kehadiran polisi di lapangan tetap jadi prioritas utama.
“Tetap pelaksanaan patroli memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat tetap dilakukan,” ujar dia.
Budi menjelaskan, penghematan energi difokuskan pada penggunaan bahan bakar dan mobilitas non-prioritas.
“Ada kegiatan perjalanan dinas, kita tidak menggunakan kendaraan pribadi, bisa transportasi umum,” ucap dia.
Bahkan, alternatif transportasi juga didorong untuk menekan konsumsi energi. Dengan peralihan dari mobil ke motor, hingga sepeda untuk aktivitas tertentu tanpa mempengaruhi tugas pokok kepolisian.
“Dari roda empat ke roda dua, dari roda dua bisa menggunakan sepeda ke kantor,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah meminta seluruh instansi baik di pusat maupun daerah untuk melakukan pembatasan penggunaan kendaraan dinas sebesar 50 persen. Tak hanya itu, pemerintah juga meminta efisiensi perjalanan dinas di dalam negeri sampai 50 persen dan luar negeri 70 persen.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam menghadapi situasi global yang masih dinamis akibat konflik di berbagai wilayah.
"Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50 persen," kata Airlangga dalam konferensi pers yang digelar di Seoul, Korea Selatan secara daring, pada Selasa (31/3/2026).
Meski demikian, kata Airlangga, efisiensi tak berlaku bagi kendaraan operasional dan kendaraan yang bertenaga listrik.
"Kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik," ujar Airlangga.
Selain itu, Airlangga juga mendorong seluruh instansi untuk memanfaatkan transportasi umum dalam mobilitasnya secara maksimal.
"Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik," imbaunya.
Selanjutnya, pemerintah juga meminta efisiensi perjalanan dinas di dalam negeri sampai 50 persen dan ke luar negeri sampai 70 persen.
"Kemudian efisiensi perjalanan dinas di dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen," tandasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







