Begini Aturan Lengkap WFH ASN

Oleh: Kiswondari
Kamis, 02 April 2026 | 07:30 WIB
Ilustrasi work from home (WFH). (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi work from home (WFH). (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com - Guna menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah krisis energi akibat dinamika global, pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam sepekan, yaitu setiap hari Jumat, yang dimulai tanggal 1 April 2026 kemarin

Lalu, seperti apa aturan WFH ASN ini? Simak aturan WFH ASN yang dirangkum dari pernyataan resmi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang ditujukan untuk pemerintah daerah (Pemda).

Aturan WFH bagi ASN

1. WFH dilakukan setiap hari Jumat.

2. Berlaku bagi ASN di instansi pusat maupun pemda.

3. Kepala daerah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan WFH setiap bulan kepada Menteri Dalam Negeri.

4. Sektor yang Dikecualikan (Tetap WFO)

ASN yang bekerja di sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) 100%, antara lain:

• Layanan kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas).

• Layanan keamanan dan ketertiban.

• Layanan penanganan bencana.

• Layanan transportasi dan logistik.

• Layanan utilitas publik (listrik, air). 

5. ASN yang sedang WFH diminta mengaktifkan fitur lokasi pada sistem presensi online untuk memantau keberadaan mereka.

6. Kinerja harian selama WFH akan tetap dievaluasi secara berkala untuk memastikan tidak ada penurunan kualitas pelayanan.

7. Selama masa WFH, ASN dilarang menggunakan kendaraan pribadi sebagai bagian dari upaya penghematan energi.

8. ASN yang melaksanakan WFH (atau Work From Anywhere/WFA) tetap berhak menerima uang makan, asalkan melakukan pengisian daftar hadir kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

9. Kebijakan ini tidak mengurangi hak gaji maupun tunjangan kinerja yang diterima pegawai. 

Demikian aturan lengkap mengenai WFH ASN, semoga kebijakan ini dapat dipatuhi oleh seluruh ASN dan tidak mengurangi performa kinerja pemerintahan.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: