Cak Imin Sebut WFH ASN Tiap Jumat Efektif, Kemacetan dan BBM Menurun

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 11 April 2026 | 12:45 WIB
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar  (BeritaNasional/Lydia)
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan, kebijakan work from home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat terbukti efektif. Hasil pemantauan pada Jumat (10/4/2026), tidak ada penumpukan kendaraan dan kemacetan.

"Ya menjadi memang, kendaraan menjadi lancar, tidak ada penumpukan dan kemacetan yang memakan BBM jumlah besar-besar. Artinya WFH itu efektif untuk mengurangi konsumsi BBM," ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (11/4/2026).

Menurut Cak Imin, yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana menjaga produktivitas para ASN saat menjalankan WFH. 

"Tinggal sekarang WFH yang sudah diputuskan itu bagaimana kontrol tingkat produktivitasnya. Supaya para pegawai dan semua pihak yang memilih WFH itu tetap terjaga produktivitasnya," katanya.

"Kepada pegawai ataupun ASN dalam pelayanan publik tidak ada WFH. Tetap kerja sesuai dengan pelayanan publik," pungkasnya.

Sementara, Pemerintah menegaskan bahwa penerapan skema work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat tidak akan mengurangi tingkat pengawasan. Kebijakan ini justru diklaim memperkuat sistem kontrol berbasis kinerja yang lebih terukur, transparan, dan terdokumentasi secara digital.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengatakan bahwa sistem kerja fleksibel tetap menuntut disiplin dan akuntabilitas tinggi dari setiap ASN.

"Setiap ASN terikat pada sasaran kinerja pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama,” kata Rini dikutip dari Antara, Jumat (10/4/2026).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif pada 1 April 2026. Dalam aturan tersebut, instansi pemerintah menerapkan pola kerja kombinasi empat hari work from office (WFO) pada Senin hingga Kamis dan satu hari WFH pada Jumat.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: