Presiden Prabowo Ungkap Ada Tambang Ilegal Berjalan 8 Tahun, Perintahkan Penindakan
BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto mengakui masih banyak permasalahan terkait tata kelola tambang yang harus dibenahi. Salah satunya perihal izin tambang yang harus dipatuhi seluruh pengusaha.
Sebab dalam pidato penyerahan uang Rp11,420 Triliun hasil pemulihan kerugian negara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Satgas PKH, Prabowo menyinggung soal sosok pengusaha tetap menambang meski izinnya telah dicabut 8 tahun lalu.
"Sudah ada izin yang dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia, delapan tahun si pengusaha itu ndablek terus dia laksanakan tambang tanpa izin," kata Prabowo saat pidato di Kejagung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Bahkan, Prabowo memandang perilaku pengusaha itu seperti menertawakan pemerintah dan tidak menghormati kedaulatan NKRI.
"Dia menertawakan Republik Indonesia. Dia meludahi pengorbanan mereka yang gugur untuk kemerdekaan Indonesia. Dia tidak hormat sama NKRI," jelasnya.
Maka dari itu, Prabowo memerintahkan Jaksa Agung ST. Burhanuddin selaku pimpinan Korps Adhyaksa dan pejabat Satgas PKH untuk menindak tegas pelaku pengusaha tersebut.
"Karena itu saya perintahkan Jaksa Agung, tegakkan hukum. Dia tidak mau kerja sama, pidanakan. Kita tidak ragu-ragu dan kita tidak gentar," imbuhnya.
Prabowo juga mengingatkan kepada seluruh petugas untuk tidak gentar. Sebab, ia telah mendapatkan banyak informasi adanya ancaman dan intimidasi yang diterima oleh Satgas PKH saat bekerja.
Oleh karenanya, sebagai pemimpin negara dirinya menjin akan selalu berada di sisi Satgas PKH. Dengan seluruh kewenangannya untuk memastikan hukum ditegakan dengan baik tanpa pandang bulu.
"Kalau ada yang menghalangi Satgas PKH dia menghalangi pekerjaan Presiden Republik Indonesia dan percayalah saya akan menggunakan semua wewenang dan kekuasaan yang diberikan," jelasnya.
Jika berkaca dari ucapan Prabowo, terbaru Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan pengusaha tambang Samin Tan sebagai tersangka korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah selama periode 2016-2025.
Di mana, Samin Tan sebagai beneficial owner atau penerima manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) sejatinya izin usaha telah dicabut sebagaimana Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017.
Namun, Samin Tan tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal selama 2017-2025 dengan melawan hukum. Hal itu bisa terjadi diduga, dampak dari keterlibatan oknum penyelenggara negara.
“Pasti lah Nggak mungkin korupsi nggak ada (penyelenggara negara). Pasti nanti melebar, tapi sekarang gerak penyidik kan lebih melihat asetnya, diamankan ya,” kata Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah kepada wartawan.
PERISTIWA | 15 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu







