Berbuka Puasa dengan Makanan Manis, Doktrin ataukah Sunnah?

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Senin, 13 April 2026 | 21:00 WIB
Ilustrasi ibadah puasa (Foto/Freepik)
Ilustrasi ibadah puasa (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com -  Benarkah umar muslim saat menjalankan ibadah puasa kemudian berbukalah dengan makanan manis? Apakah anjuran tersebut sesuai dengan perilaku Rasulallah (sunnah)? Lalu adakah akar metodologi hukum Islam (istinbathul hukmi) yang mendukung anjuran berbuka dengan yang manis? Mari kita bedah secara ilmiah.

Mengutip laman NU online secara tekstual, Rasulullah SAW memang mencontohkan berbuka dengan jenis makanan yang spesifik, yaitu kurma. Jika tidak ada, barulah beliau meminum air. Hal ini diriwayatkan dalam hadits berikut:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَعَلَى تَمَرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ رواه أحمد، وأبو داوود

 Artinya, "Rasulullah SAW berbuka puasa dengan beberapa buah ruthab (kurma basah) sebelum shalat (Maghrib). Jika tidak ada ruthab, maka beliau berbuka dengan beberapa buah tamr (kurma kering). Jika tidak ada kurma kering, maka beliau meneguk beberapa teguk air," (Hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud).

Dalam menetapkan suatu kesunahan, para ulama tidak hanya berhenti pada apa yang tertulis secara lahiriah saja. Mereka melakukan analisis mendalam terhadap esensi atau ‘illat (sebab hukum) mengapa Nabi SAW memilih kurma. Para ulama menyimpulkan bahwa kurma dipilih karena sifatnya yang manis, yang sangat efektif untuk memulihkan energi dan penglihatan yang melemah akibat puasa.

Dengan demikian, segala sesuatu yang memiliki sifat manis dapat disamakan hukumnya dengan kurma dalam hal kesunahan berbuka.  Dalam hal ini, jika kurma disunnahkan karena rasa manisnya yang efektif memulihkan tenaga, maka makanan yang tingkat kemanisannya lebih tinggi atau lebih cepat mengembalikan energi seperti madu murni, secara logika hukum tentu lebih masuk dalam cakupan kesunnahan tersebut. Metode penetapan hukum ini disebut fahwal khitab, di mana sesuatu yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash syariat justru memiliki nilai yang lebih kuat daripada yang disebutkan.

Apabila buah-buahan lain atau makanan lain yang tingkat kemanisannya setara dengan kurma, maka hukumnya juga disamakan dengan kurma karena memiliki alasan ('illat) yang sama. Inilah yang disebut lahnul khitab, di mana sesuatu yang tidak disebutkan dalam nash syariat memiliki sifat yang sama dengan yang disebutkan. (NU online)

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: