GAMKI Laporkan Jusuf Kalla ke Polisi Terkait Ceramah di UGM

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 13 April 2026 | 13:45 WIB
Baleg undang Jusuf Kalla dan Hamid Awaluddin untuk  masukan dan pandangan terkait Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Baleg undang Jusuf Kalla dan Hamid Awaluddin untuk masukan dan pandangan terkait Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia bersama 19 organisasi masyarakat Kristen.

Ketua Umum GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat, menyebut laporan tersebut berkaitan dengan isi ceramah JK di sebuah masjid di lingkungan Universitas Gadjah Mada pada awal Maret 2026.

Pernyataan dalam ceramah itu dinilai melukai perasaan umat Kristen.

“Kami dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia tadi datang melaporkan Bapak Jusuf Kalla. Kami hadir dari GAMKI, juga mewakili sekitar 19 lembaga Kristen," ujar Sahat di Polda Metro Jaya, dikutip Senin (13/4/2026).

Materi yang dipersoalkan terkait penggunaan istilah mati syahid dalam konteks konflik di Poso dan Ambon pada awal 2000-an.

Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma, menegaskan ajaran Kristen dan Katolik tidak membenarkan kekerasan, apalagi pembunuhan.

"Kalau di Kristen-Katolik, bahkan kita rela mengorbankan nyawa, Yesus rela mengorbankan nyawa untuk menebus dosa manusia, bahkan orang-orang yang menyakiti Yesus. Itu ajaran kasih," imbuhnya.

Ia menambahkan, langkah hukum ditempuh untuk mencegah polemik yang lebih luas di ruang publik, termasuk di media sosial.

“Justru karena kita mengampuni, kita tidak mau kemudian ini menjadi kegaduhan di media sosial. Karena bahkan kita lihat di media sosial, Pak Jusuf Kalla itu kemudian dicerca, dimaki oleh banyak netizen. Sehingga kita letakkan ini di ranah hukum," pungkasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: