Pemprov DKI Peringatkan: Ada Sanksi Pakai Ondel-ondel untuk Ngamen
BeritaNasional.com - Dinas Kebudayaan DKI Jakarta menegaskan, penggunaan ondel-ondel untuk mengamen tak sesuai dengan budaya yang ada di Ibu Kota.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Mochamad Miftahulloh Tamary mengatakan, penggunaan ondel-ondel untuk mengamen dapat dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Ondel-ondel yang digunakan untuk mengamen namun tidak sesuai pakem dapat dikategorikan sebagai mengemis dan dapat dikenakan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," kata Miftah, Senin (13/4/2026).
Menurut Miftah, kebijakan tersebut bertujuan menjaga pemanfaatan ondel-ondel agar tetap sesuai fungsi sebagai bagian dari pelestarian budaya Betawi.
"Tujuan utamanya tentu lebih kepada upaya Pemanfaatan ondel-ondel yang sesuai sebagai bagian dari upaya pelestarian kebudayaan Betawi," ujar Miftah.
Lebih lanjut, Miftah menyebut bahwa saat ini terdapat sedikitnya 30 pengrajin dan sanggar ondel-ondel di Jakarta.
"Yang sebagian besar bergabung dalam 2 asosiasi yakni KOODJA dan ASOY, serta beberapa sanggar independen," ucap Miftah.
Selain penegakan aturan, Dinas Kebudayaan juga melakukan pembinaan dan pemberdayaan komunitas seni ondel-ondel melalui berbagai kegiatan resmi.
"Memberdayakan mereka dalam berbagai kesempatan misalnya HUT DKI, Karnaval Budaya, Lebaran Betawi, acara resmi lainnya," tandasnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu






