Feri Amsari Dipolisikan Imbas Kritik Swasembada Tak Sesuai Data, Ada 2 Laporan di Polda Metro
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya sejauh ini menerima dua laporan polisi menyangkut pakar hukum Tata Negara Feri Amsari imbas kritiknya soal swasembada yang dianggap bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Ada dua laporan itu adalah pertama dugaan pelanggaran pidana Pasal 263 dan atau Pasal 264 tentang berita bohong sesuai Nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor Minta Ito Simamora (MIS) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara.
Laporan kedua menyangkut Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghasutan di muka umum sesuai LP/8/25564V/2028 /SPKT/POLDA METRO JAYA atas pelapor inisial RMN yang status mahasiswa.
“Terkait tentang laporan polisi secara resmi yang diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya terkait tentang terlapor saudara FA (Feri Amsari),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan Jumat (17/4/2026).
Meski demikian, Budi menjelaskan adanya laporan yang dilayangkan masyarakat pada prinsipnya polisi harus menerima. Namun, proses hukumnya akan dipastikan apakah ada tindak pidana atau tidak.
“Pasti dalam hal ini Polda Metro Jaya menerima semua laporan dari masyarakat. Ini harus kami luruskan, jadi jangan multitafsir 'Oh kenapa ini diterima, kenapa ini tidak' dan segala macam,” tutur Budi.
“Kewajiban pada saat beberapa waktu lalu kami sampaikan, Polda Metro Jaya harus menerima laporan dari seluruh warga negara masyarakat warga Indonesia apabila itu sudah memenuhi tentang pasal pidana, ada saksi dan barang bukti,” tambahnya.
Selain itu, Budi mengimbau masyarakat untuk tetap kondusif. Hal itu seiring dengan adanya aksi unjuk rasa dilakukan para kelompok petani di Polda Metro Jaya mendesak proses hukum terhadap Feri Amsari.
“Kita melihat ada aksi di depan pada hari ini. Itu juga dilakukan pengamanan pelayanan oleh Polda Metro Jaya secara humanis. Ini sama, gugatan tentang menuntut terkait laporan-laporan polisi yang ada di Polda Metro Jaya tentang terlapor FA ini untuk segera ditindaklanjuti,” tuturnya.
Sementara itu, soal ucapan yang disampaikan Feri terkait swasembada, Budi mengakui akan menjadi bahan dalam penyelidikan untuk memastikan apakah memiliki unsur pidana sebagai dilaporkan atau tidak.
“Inilah tugas dari penyelidik dan penyidik nanti untuk mendalami fakta dari postingan-postingan itu termasuk fakta sesungguhnya,” jelasnya.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







