KPK Dorong Korporasi Perkuat Sistem Antikorupsi
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya penguatan integritas di sektor swasta sebagai salah satu pilar pencegahan korupsi.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kunto Ariawan dalam sosialisasi antikorupsi yang diselenggarakan bersama PT RHB Sekuritas Indonesia.
Kunto menyampaikan bahwa pencegahan korupsi di korporasi harus berbasis sistem tata kelola yang kokoh, sesuai prinsip good corporate governance.
Ia menekankan korporasi perlu membangun mekanisme pengendalian internal yang mampu mendeteksi dan mencegah risiko korupsi sejak awal.
“Pencegahan korupsi di sektor swasta fokus pada pembangunan sistem yang bersifat self-assessment, praktis, dan dapat disesuaikan dengan ukuran serta kapasitas korporasi,” ujar Kunto dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (19/4/2026).
Kunto juga menyoroti siklus pencegahan yang perlu dijalankan perusahaan, mulai dari identifikasi risiko, pengendalian gratifikasi, pengelolaan konflik kepentingan, hingga penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta kewajaran.
Ia kembali menegaskan empat prinsip integritas yang harus dipatuhi dunia usaha, yakni 4 No’s: No Bribery, No Gift, No Kickback, dan No Luxurious Hospitality.
“Empat prinsip ini menjadi pondasi membangun budaya bisnis berintegritas dan bebas korupsi,” kata Kunto.
Sebagai bagian dari upaya sistematis, KPK melalui Direktorat Permas menjalankan program Dunia Usaha Antikorupsi.
Program itu melibatkan perusahaan swasta serta BUMN melalui sosialisasi, bimbingan teknis, dan forum dialog untuk memperkuat kapasitas dalam membangun sistem antikorupsi.
KPK menilai perbaikan integritas sektor swasta berkontribusi langsung terhadap tingkat daya saing nasional.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






