Kemendagri Usul Pemberian Sanksi bagi Warga yang Menghilangkan e-KTP

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 23 April 2026 | 15:46 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya. (Foto/Kemendagri)
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya. (Foto/Kemendagri)

BeritaNasional.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan pemberian sanksi bagi warga yang menghilangkan KTP elektronik (e-KTP) ketika hendak mencetak ulang.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menilai kebijakan ini dipertimbangkan demi mendorong tanggung jawab masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan. Hal itu disampaikan Bima dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (20/4/2026).

“Banyak warga yang kurang bertanggung jawab terhadap penggunaan atau perawatan KTP dan identitas kependudukan lainnya. Jadi sering hilang dan sebagainya, dan kalau mau buat lagi itu gratis,” ujar Bima.

Tingginya angka kehilangan dokumen kependudukan ini membuat beban biaya negara meningkat. Bima mengungkapkan laporan kehilangan KTP mencapai puluhan ribu kasus.

“Jadi perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan pembayaran atau dikenakan biaya, denda lah kira-kira begitu ya. Karena setiap hari itu ada berapa Pak Teguh (Dirjen Dukcapil) ya laporan kehilangan? Puluhan ribu. Puluhan ribu, karena kan gratis. Jadi ini cost center juga di sini,” jelasnya.

Bima juga menyampaikan salah satu poin rencana revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk), yaitu penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal.

“Kami izin menyampaikan beberapa poin terkait urgensi revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk. Yang pertama adalah penguatan NIK sebagai single identity number,” jelasnya.

Pemerintah juga mengusulkan penguatan Identitas Kependudukan Digital, pemberian dasar hukum Kartu Identitas Anak, hingga perubahan istilah “cacat” menjadi “disabilitas”.

Selain itu, akan ada penegasan bahwa layanan administrasi kependudukan merupakan layanan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah daerah.

“Jadi kalau sudah ditegaskan dalam Undang-Undang bahwa Adminduk ini urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan layanan dasar, maka seluruh pemerintah daerah akan lebih berkomitmen untuk menganggarkan dan merencanakan,” kata Bima.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: