Posisi Cadangan Emas, Indonesia di Urutan 43 Dunia
BeritaNasional.com - Emas bagi sebuah negara sangat penting dalam menjalankan roda perekonomian dunia. Selain harus memiliki cadangan emas yang cukup, emas yang dimiliki dan kelola tersebut bisa dibandingkan dengan negara lain. Berikut penjelasan posisi cadangan emas dengan negara lain dilansir dari laman Pegadaian.
Posisi Cadangan Emas Indonesia dengan Negara Lain
Cadangan emas Indonesia yang dikelola Bank Indonesia tercatat sekitar 80 ton atau setara dengan lebih dari US$10,88 miliar per Oktober 2025. Angka ini menempatkan Indonesia di peringkat ke-43 dunia dengan porsi sekitar 6,67% dari total cadangan devisa.
Jika dibandingkan secara global, angka ini masih jauh di bawah negara-negara seperti Amerika Serikat, Jerman, hingga China yang memiliki cadangan emas mencapai ribuan ton.
Selain cadangan di Bank Indonesia, total emas nasional sebenarnya lebih besar jika memperhitungkan ekosistem dalam negeri.
Cadangan emas Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 201 ton yang tersebar di beberapa lembaga, seperti Bank Indonesia, Pegadaian, dan Bank Syariah Indonesia.
Bahkan, emas yang dimiliki masyarakat juga diperkirakan mencapai 1.800 ton, menunjukkan potensi besar dalam memperkuat cadangan emas nasional jika dapat dikelola secara optimal.
Secara umum, negara dengan cadangan emas besar cenderung lebih stabil dan dipercaya oleh investor. Sementara itu, cadangan emas Indonesia masih tergolong terbatas sehingga penguatannya menjadi strategi penting ke depan.
Emas juga berfungsi sebagai pelindung nilai saat inflasi, pelemahan mata uang, dan ketidakpastian global sehingga keberadaannya penting dalam menjaga daya tahan ekonomi.
Oleh karena itu, peningkatan cadangan emas secara bertahap, baik melalui pembelian oleh bank sentral maupun optimalisasi emas domestik, dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi, memperkuat nilai rupiah, serta meningkatkan ketahanan finansial nasional dalam jangka panjang.

EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu






