KPK Dalami Kemungkinan Setoran Pengusaha Rokok kepada Oknum Bea Cukai
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami informasi mengenai dugaan setoran sejumlah pengusaha rokok kepada oknum Bea Cukai dalam pengurusan pita cukai. Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“Pengusaha rokok itu kan banyak sekali apakah kemudian semuanya ini melakukan dugaan suap ini yang masih akan terus kami dalami,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (29/4/2026).
Menurut Budi, keterangan dari masing-masing pengusaha rokok dibutuhkan untuk mengonfirmasi temuan penyidik.
“Kami membutuhkan keterangan dari masing-masing pengusaha rokok tersebut,” katanya.
Budi juga menanggapi informasi mengenai dugaan hubungan antara dua saksi, yakni Haji Khairul Umam (Haji Her) dan pengusaha rokok Muhammad Surya terkait pengurusan cukai rokok. Menurutnya, informasi itu akan dikaji penyidik untuk dilakukan penelusuran dan pendalaman terhadap para saksi.
Terkait Muhammad Surya yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK, Budi mengatakan, pihaknya berpeluang melakukan panggilan ulang.
“Penyidik juga terbuka untuk melakukan pemanggilan ulang kepada para saksi, baik yang sudah hadir ataupun belum hadir,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perkara Bea Cukai memiliki dua jalur penyidikan. Saat ini, KPK tengah mengusut keduanya secara paralel.
“Ada dua lajur, ya. Lajur importasi barang atau bea, dan lajur cukai, ya pengurusan cukai yang dilakukan para pengusaha yang produk-produknya dikenai pita cukai,” tegas Budi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap impor di Bea Cukai, antara lain, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (P2 DJBC) 2024–Januari 2026 Rizal, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando, Pemilik PT Blueray John Field dan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri. Lalu, Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan dan Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Perkara ini bermula dari kesepakatan pada Oktober 2025 antara Kasi Intel Bea Cukai Orlando Hamonangan, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, dan pemilik PT Blueray John Field.
Kemudian, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan. Kesepakatan ini diduga mengatur jalur importasi barang ke Indonesia. Regulasi Kementerian Keuangan menetapkan dua jalur pengawasan barang impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik serta jalur merah dengan pemeriksaan fisik.
Pada tahap berikutnya, pegawai Bea Cukai Filar menerima instruksi dari Orlando agar menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen. Data rule set tersebut kemudian dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat IKC guna dimasukkan ke mesin targeting.
Pengondisian itu membuat barang-barang PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik sehingga barang palsu, KW, serta ilegal dapat masuk ke Indonesia. Setelah pengondisian tersebut terjadi, berlangsung beberapa pertemuan serta penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada sejumlah oknum DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.
KPK menyita barang bukti bernilai Rp40,5 miliar dari kediaman eks Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Rizal, Orlando, PT Blueray, serta lokasi lain. Barang bukti mencakup uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia total 5,3 kg setara lebih dari Rp15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a serta huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP. John, Andi, serta Dedy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a serta huruf b dan Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.
Budiman Bayu, Rizal, Sisprian, serta Orlando turut disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2021 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu




