Dorong Program Swasembada Pangan, Kemendag Terbitkan Regulasi Baru
BeritaNasional.com - Pemerintah terus berupaya mewujudkan program swasembada pangan. Dalam mendukung hal itu Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur impor sejumlah komoditas pertanian. Permendag ini merupakan regulasi baru yang diberlakukan pada 8 Mei 2026.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut regulasi baru itu rampung diundangkan pada 24 April 2026.
"Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional," terangnya, Kamis (30/4/2026).
Budi kemudian menerangkan, secara garis besar atuaran ini mengatur pemasukan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor.
Komoditas tersebu yakni gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan (termasuk dalam kelompok komoditas beras), dan buah pir (termasuk dalam kelompok hortikultura).
Para importir sambung dia wajib memenuhi ketentuan persetujuan impor (PI) dari Kemendag berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.
Proses perumusan Permendag Nomor 11 Tahun 2026 dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Penyusunan kebijakan ini mengacu pada amanat Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29bTahun 2021 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026. (Antara)

EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu







