Prabowo Pastikan RUU Ketenagakerjaan Rampung Tahun Ini

Oleh: Lydia Fransisca
Jumat, 01 Mei 2026 | 15:10 WIB
Presiden Prabowo Subianto berpidato pada peringatan May Day di Jakarta. (BeritaNasional/tangkapan layar)
Presiden Prabowo Subianto berpidato pada peringatan May Day di Jakarta. (BeritaNasional/tangkapan layar)

BeritaNasional.com -  Presiden Prabowo Subianto memastikan, Rancangan Undang Undang (RUU) Ketenagakerjaan rampung tahun ini.

Hal itu diumumkan saat perayaan Hari Buruh alias May Day di Monas Jakarta, Jumat (1/5/2026).

"Kalau bisa tahun ini juga harus selesai dan UU itu harus berpihak kepada kaum buruh," ujarnya. 

Ia juga telah memerintahkan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum, dan DPR RI untuk segera menyelesaikan RUU tersebut.

"Saya juga telah memberi instruksi kepada Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Hukum untuk segera bersama DPR RI selesaikan RUU Ketenagakerjaan," ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, DPR RI akan menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dalam bentuk omnibus. DPR menyiapkan dalam bentuk omnibus karena banyak aturan ketenagakerjaan yang dikoreksi melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta ada subtansi baru terkait UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang baru disahkan.

"Ketenagakerjaan itu karena banyak yang terkoreksi oleh putusan MK, maka harus dibikin baru. Ditambah dengan substansi baru terkait UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Kita akan membentuk satu yang seperti omnibus. Omnibus ketenagakerjaan," ksts Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan di DPR Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Skema Omnibus Ketenagakerjaan akan mencakup ruang lingkup yang luas. Hal ini karena substansi ketenegakerjaan melibatkan berbagai aspek yang saling beririsan, seperti kontra kerja sampai urusan lingkungan hidup.

Bob pun memastikan sejumlah isu sensitif dan krusial akan masuk dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

"Pokoknya yang terkait dengan ketenagakerjaan. Misalkan keselamatan kerja, kontrak, kemudian juga apakah outsourcing masih layak atau tidak. Termasuk aturan-aturan PHK dan pesangon kerja. Itulah makanya dikatakan omnibus," terangnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: