10 WNI Ditangkap di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Buka Suara
BeritaNasional.com - Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, Maria Assegaff, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari KJRI Jeddah, dalam sepekan terakhir sebanyak 10 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Arab Saudi karena diduga terlibat dalam promosi dan praktik jual beli haji ilegal. Penindakan serupa juga dilakukan terhadap sejumlah warga negara asing lainnya.
“Pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi, La Haj bila Tasrih, atau tidak ada haji tanpa izin resmi. Jika ada WNI yang menghadapi proses hukum, penanganannya sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi. Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi,” tegas Maria.
Maria menambahkan, penindakan tidak hanya menyasar calon jemaah, tetapi juga pihak-pihak yang mengorganisir, memfasilitasi, mempromosikan, maupun mengambil keuntungan dari praktik haji ilegal.
Di dalam negeri, Satuan Tugas (Satgas) Haji Ilegal yang melibatkan Kemenhaj, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus melakukan upaya pencegahan di berbagai titik pemberangkatan strategis.
“Operasi Satgas Haji Ilegal telah menggagalkan sejumlah keberangkatan yang diduga terkait haji ilegal. Ini bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan eksploitasi berkedok keberangkatan haji,” kata Maria.
Kemenhaj turut mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur ilegal karena berisiko merugikan secara finansial serta dapat berujung pada sanksi pidana, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun.
“Ibadah haji harus dilaksanakan dengan cara yang sah, aman, tertib, dan sesuai aturan. Jika menemukan indikasi penipuan atau praktik haji ilegal, segera laporkan kepada aparat kepolisian,” ujar Maria.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu






