Wakil Ketua DPR Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Dihukum Berat
BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendesak darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan harus ditangani secara tegas agar ada efek jera kepada pelaku. Hal itu menyoroti kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren.
"Ini harus disikapi dengan serius. Darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan termasuk di Ponpes, harus ditindak tegas," ujar Cucun dikutip dalam keterangannya, Kamis (7/6/2026).
DPR melalui Komisi VIII dan Komisi X akan memanggil kementerian/lembaga terkait pendidikan untuk membahas masalah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
"Kita akan membahas hal ini untuk mencari solusi darurat kekerasan seksual di lembaga pesantren dan lembaga pendidikan umum," ujar Cucun.
Untuk ponpes, Cucun menyebut DPR juga akan meminta penjelasan bagaimana standar pembinaan pesantren mengintegrasikan aspek perlindungan santri sebagai bagian dari tata kelola lembaga, bukan hanya aspek kurikulum keagamaan.
"Juga mekanisme pengawasan yang mampu menjangkau ruang ruang internal pesantren tanpa mengganggu independensi lembaga. Lalu sistem pelaporan yang aman dan dapat diakses oleh santri, khususnya dalam situasi relasi kuasa yang kuat," kata Cucun.
Menurut politikus PKB ini, harus ada early warning atau tindakan pencegahan melihat banyaknya kasus seksual di lingkungan pendidikan.
"Dan penegakan hukum harus memberi sanksi berat agar ada efek jera bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Baik di pesantren, perguruan tinggi, maupun sekolah," ujarnya.
Seperti diketahui, berbagai kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tengah menjadi perhatian. Setelah kasus pelecehan verbal di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), baru-baru ini publik dihebohkan dengan kasus pencabulan santriwati oleh pengasuh yayasan pondok pesantren.
Kasus yang dimaksud terjadi di Ponpes Ndolo Kusumo, di Kecamatan Tlogowungu, di mana seorang pengasuh pondok pesantren telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 30 hingga 50 santriwati diduga menjadi korban.
Pelaku yang merupakan oknum kiai tersebut diduga menggunakan pendekatan relasi kuasa di lingkungan pesantren. Pelaku meminta santriwati untuk patuh sebagai bentuk ketaatan terhadap pengasuh dan memanfaatkan posisi otoritasnya untuk melakukan tindakan tidak senonoh.
Menurut keterangan, para santriwati yang menjadi korban mayoritas berasal dari keluarga tidak mampu atau yatim piatu. Mereka disebut mendapatkan tekanan psikologis berupa ancaman akan dikeluarkan dari pesantren jika tidak menuruti permintaan pelaku.
Selain di Pati, terdapat juga kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Terduga pelaku merupakan pengajar sekaligus alumni pondok pesantren yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap sedikitnya 17 santri laki-laki. Peristiwa tersebut diduga terjadi di lingkungan asrama pada saat para korban sedang beristirahat atau tertidur.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







