Pemprov DKI Larang Jual Hewan Kurban di atas trotoar

Oleh: Oke Atmaja
Senin, 18 Mei 2026 | 15:31 WIB
Warga melihat sapi yang dijual di lapak penjualan hewan kurban di atas trotoar kawasan Johar Baru, Jakarta, Senin (18/5/2026). (Beritanasioanal.com/Oke Atmaja) Warga melihat sapi yang dijual di lapak penjualan hewan kurban di atas trotoar kawasan Johar Baru, Jakarta, Senin (18/5/2026). (Beritanasioanal.com/Oke Atmaja) Warga melihat sapi yang dijual di lapak penjualan hewan kurban di atas trotoar kawasan Johar Baru, Jakarta, Senin (18/5/2026). (Beritanasioanal.com/Oke Atmaja) Warga melihat sapi yang dijual di lapak penjualan hewan kurban di atas trotoar kawasan Johar Baru, Jakarta, Senin (18/5/2026). (Beritanasioanal.com/Oke Atmaja) Warga melihat sapi yang dijual di lapak penjualan hewan kurban di atas trotoar kawasan Johar Baru, Jakarta, Senin (18/5/2026). (Beritanasioanal.com/Oke Atmaja) Warga melihat sapi yang dijual di lapak penjualan hewan kurban di atas trotoar kawasan Johar Baru, Jakarta, Senin (18/5/2026). (Beritanasioanal.com/Oke Atmaja)
Warga melihat sapi yang dijual di lapak penjualan hewan kurban di atas trotoar kawasan Johar Baru, Jakarta, Senin (18/5/2026). (Beritanasioanal.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Warga melihat sapi yang dijual di lapak penjualan hewan kurban di atas trotoar kawasan Johar Baru, Jakarta, Senin (18/5/2026). Pemprov DKI Jakarta melarang lapak penjualan hewan kurban di atas trotoar, taman kota, maupun fasilitas umum lainnya karena mengganggu kenyamanan pejalan kaki, menimbulkan kemacetan, serta limbah kotoran yang mengganggu kebersihan lingkungan. (Beritanasioanal.com/Oke Atmaja)sinpo

Editor: Oke Atmaja
Komentar: