DPR Bantah Revisi UU Polri untuk Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri
BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah rencana revisi UU Polri demi memperpanjang jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ini. Dasco menegaskan rencana revisi UU Polri sudah lama diusulkan.
"Sebenarnya kan revisinya tuh kan harusnya sudah dari kemarin-kemarin. Cuma karena satu dan lain hal itu baru dijalankan sekarang. Dan kalau ada hal-hal tertentu saya pikir tidak," tegasnya di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Ia juga mengungkapkan rencana menambah usia pensiun anggota Polri untuk kesetaraan dengan anggota TNI dan jaksa. Sebab sudah ditambah dalam perubahan undang-undang sebelumnya.
Maka itu revisi UU Polri akan mengatur penambahan usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun agar tidak ada perbedaan dengan aparat penegak hukum lainnya.
"Teman-teman memandang bahwa layak diusulkan juga penambahan usia pensiun agar tidak ada perbedaan begitu dalam usia pensiun," katanya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan revisi UU Polri akan mengatur perpanjangan masa usia pensiun anggota polisi menjadi 60 tahun dari sebelumnya 58 tahun. Supratman mengatakan, perpanjangan usia pensiun ini demi keadilan.
"Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, Pegawai Negeri Sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Terlebih anggota TNI dan Jaksa juga telah diperpanjang usia pensiunnya menjadi 60 tahun. Perpanjangan usia pensiun ini juga karena disesuaikan angka harapan hidup yang semakin besar.
"Artinya semakin besar angka harapan hidup kita, umur produktif kita itu juga semakin panjang. Dan itu mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas dengan itu, itu pasti akan ditentukan diperhitungkan ke sana. Jadi ini aspek keadilannya saja," jelas Supratman.

HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu







