Baleg DPR Sepakati Penyusunan RUU Pemerintahan Aceh, Berikut 20 Poin Perubahannya

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 26 Mei 2026 | 15:20 WIB
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja (raker). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja (raker). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui penyusunan RUU Pemerintahan Aceh dalam pembahasan tingkat pertama. 

RUU Pemerintahan Aceh disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR.

"Kita telah mendengarkan seluruh pandangan mini fraksi, dan selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat pengambilan keputusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2025).

"Setuju!" jawab anggota Baleg yang hadir.

Sementara itu, Ketua Panja RUU Pemerintahan Aceh, Iman Sukri melaporkan, Panja telah memutuskan 27 ketentuan perubahan RUU Pemerintahan Aceh.

Berikut daftar perubahan dalam RUU Pemerintahan Aceh:

1. Penyesuaian konsideran menimbang pada huruf b landasan filosofis yang berbunyi sebagai berikut: "Bahwa penyelenggaraan otonomi khusus Pemerintahan Aceh merupakan salah satu bagian dari implementasi Nota Kesepahaman Helsinki yang perlu dioptimalkan guna memberikan dampak yang nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan di Aceh."

2. Penyempurnaan definisi Mukim dan Gampong dalam Bab I Pasal 1 Ketentuan Umum angka 19 dan angka 20.

3. Perubahan Pasal 2 ayat 4 terkait kelurahan.

4. Perubahan Pasal 7 ayat 2 terkait kewenangan pemerintah.

5. Perubahan Pasal 8 terkait delegasi kewenangan kepada pemerintah, kepada Peraturan Presiden dan Peraturan DPR mengenai pengaturan tata cara konsultasi dan pemberian pertimbangan.

6. Perubahan Pasal 11 terkait dengan Pemerintah Aceh yang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang bersifat khusus.

7. Perubahan Pasal 19 dan penyesuaian Pasal 254 terkait kewenangan membangun, mengelola, dan mengoordinasikan pelabuhan dan bandar udara umum di Aceh.

8. Penyempurnaan istilah alat kelengkapan-kelengkapan DPRA atau DPRK di antaranya Badan Musyawarah, Badan Anggaran, dan Badan Pembentukan Qanun pada Pasal 30 dan penyesuaian di pasal-pasal terkait (Pasal 34 dan Pasal 35).

9. Perubahan Pasal 67, Pasal 74, dan penghapusan Pasal 246 sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi.

10. Penghapusan bagian kedelapan tentang kelurahan dan Pasal 113 yang mengatur mengenai kelurahan sebagai penyesuaian perubahan Pasal 2 ayat 4 RUU.

11. Penambahan penyesuaian ketentuan ayat yang mengatur tugas kesekretariatan dan pemilih-pemilihan Keuchik di Pasal 115, Pasal 116, dan Pasal 117.

12. Penyempurnaan ketentuan Pasal 160 terkait pengelolaan bersama atas sumber daya alam minyak dan gas bumi serta penunjukan atau pembentukan badan pelaksana.

13. Perubahan ketentuan Pasal 165 terkait perdagangan, investasi, dan kewenangan untuk memberikan berbagai izin kegiatan usaha.

14. Penyempurnaan ketentuan Pasal 183 mengenai dana otonomi khusus Aceh yang diberikan setara 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum dengan menambahkan rumusan alokasi pembiayaan untuk sektor pendidikan paling sedikit 20 persen, kesehatan paling sedikit 10 persen, dan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur paling sedikit 30 persen.

15. Perubahan Pasal 184 terkait dengan pembentukan Badan Koordinasi Dana Otonomi Khusus yang bertugas mengoordinasikan, mensinkronisasikan, dan mengevaluasi penggunaan dan pelaksanaan dana otonomi khusus yang diketuai oleh Gubernur Aceh.

16. Perubahan ketentuan Pasal 192 terkait dengan zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terutang dari wajib pajak.

17. Penambahan ketentuan Pasal 251A terkait pembagian pendapatan pajak, ketentuan pajak paling sedikit 70 persen untuk Pemerintah Aceh dan 30 persen untuk pemerintah.

18. Perubahan ketentuan Pasal 254 terkait dengan penyerahan kewenangan pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum dari pemerintah kepada Pemerintah Aceh dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.

19. Perubahan ketentuan Pasal 270 sepanjang yang dimaksud dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dimaksud dalam undang-undang ini sepanjang menyangkut kewenangan Aceh diartikan sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh, dan Qanun Kabupaten/Kota.

20. Penambahan ketentuan Pasal 271A terkait pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang ini berdasarkan mekanisme yang diatur dalam undang-undang mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: