Kompolnas Respons Wacana Perpanjangan Masa Pensiun Polri
BeritaNasional.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons wacana perpanjangan usia pensiun anggota kepolisian yang menjadi salah satu substansi revisi Undang-Undang (UU) Polri.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam memandang, dari wacana ini, yang paling penting adalah memastikan sistem meritokrasi berjalan dengan baik pada tubuh Korps Bhayangkara.
“Meritokrasi itu memastikan semua pihak memiliki kesempatan yang sama, memiliki peluang yang sama, dan memiliki penghargaan yang sama atas kerja-kerja profesionalitas yang mereka lakukan,” kata Anam saat dihubungi yang dikutip pada Minggu (31/5/2026).
Sebab, lanjut Anam, meritokrasi bisa memastikan skema lamanya waktu menjabat, berkontribusi atas jabatannya, dan bisa memastikan sistemnya menjadi sehat.
“Meritokrasi ini, ya, artinya yang profesional, yang memiliki dedikasi, memiliki peluang yang besar. Ya, yang tidak berkontribusi, ya sesuai dengan kontribusinya, semakin minim ya semakin rendah. Itu menurut saya yang paling penting dalam perdebatan ini,” tuturnya.
“Selain meritokrasi, salah satu yang juga bisa menunjang adalah kesesuaian dengan basis profesionalitas atau skill yang dimiliki,” paparnya.
Selain meritokrasi, Anam menyoroti penilaian latar belakang keilmuan setiap anggota. Siapa pun perwira memimpin Polri harus menjadi orang yang memiliki pemikiran dan pengambil keputusan yang tepat.
“Mabes Polri itu sebagai thinker dan decision misalnya begitu. Lah, mencapai Mabes yang sebagai thinker dan decision ini, lah itu ya membutuhkan kesehatan meritokrasi. Dan, kesesuaian dengan background profesionalitas masing-masing,” tuturnya.
Alasan Perpanjang Masa Pensiun Polri
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan, revisi UU Polri akan mengatur perpanjangan masa usia pensiun anggota polisi menjadi 60 tahun dari sebelumnya 58 tahun. Supratman mengatakan usia pensiun diperpanjang demi keadilan.
"Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, Pegawai Negeri Sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Terlebih, usia pensiun anggota TNI dan jaksa telah diperpanjang menjadi 60 tahun. Perpanjangan usia pensiun ini juga karena disesuaikan angka harapan hidup yang semakin besar.
"Artinya, semakin besar angka harapan hidup kita, umur produktif kita itu juga semakin panjang. Dan itu mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas dengan itu, itu pasti akan ditentukan diperhitungkan ke sana. Jadi ini aspek keadilannya saja," jelas Supratman.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu






