Pemerintah Pertimbangkan Gedung DPR Jadi Cagar Budaya

UU IKN

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 18 Maret 2024 | 17:33 WIB
Gedung DPR RI. (Foto/Oke Atmaja)
Gedung DPR RI. (Foto/Oke Atmaja)

Indonesiaglobe.id - Gedung DPR bakal menjadi cagar budaya setelah ibu kota negara pindah ke Kalimantan Timur.

Gedung-gedung pemerintahan yang dipertimbangkan itu memiliki makna sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan dan agama.

Dan Gedung DPR menjadi salah satu bangunan pemerintahan yang memiliki sejarah. Maka itu, dipertimbangkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya, dan tercantum dalam UU IKN.

"Misalnya contoh gedung ini, bagaimanapun juga Gedung DPR memiliki sejarah. Jadi itu penting buat kita untuk hal yang sifatnya nasional. Kita lestarikan, dan kaitannya dengan  l aset tersebut adalah cagar budaya," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Aset-aset pemerintah seperti Gelora Bung Karno (GBK), Monumen Nasional (Monas), dan Kemayoran akan dikelola pemerintah setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota. Termasuk di dalamnya gedung DPR/MPR.

Pengelolaan aset di Jakarta oleh pemerintah pusat itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
 
"BMN (barang milik negara) yang sebelumnya digunakan oleh kementerian/lembaga di provinsi Jakarta itu akan dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang mengelola urusan," jelas Rionald.

Pemanfaatan BMN itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2023. Rencana pemanfaatan BMN akan menjadi masukan rencana penataan penggunaan BMN di Jakarta.

"Jadi memang pemerintah pusat terkait dengan aset BMN ini akan berkoordinasi dengan Pemda Jakarta terkait dengan pemanfaatannya," ujar Rional.sinpo

Komentar: