Patuhi Aturan UU MD3, Gerindra Tak Keberatan Siapapun Jadi Ketua DPR

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 20 Maret 2024 | 19:31 WIB
Gedung DPR RI. (Indonesiaglobe/Elvis Sendow).
Gedung DPR RI. (Indonesiaglobe/Elvis Sendow).

Indonesiaglobe.id - Partai Gerindra menghormati aturan dalam UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) terkait penetapan ketua DPR. Dalam undang-undang itu, kursi ketua DPR akan ditempati partai pemenang pemilu legislatif.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menegaskan, pihaknya tidak keberatan siapapun yang akan mengisi kursi ketua DPR berdasarkan kesepakatan UU MD3.

"Kami tidak keberatan dengan siapapun yang akan menjadi ketua DPR sebagai hasil kesepakatan dalam UU MD3, dimana MD3 mengatakan bahwa yang akan menjadi ketua DPR adalah partai pemenang pemilu secara otomatis, karena itu kami merasa bahwa amanat UU MD3 itu harus dilaksanakan, dijalankan bahkan dipertahankan, karena itu adalah kebersamaan kesepakatan, partai partai fraksi-fraksi yang sudah disepakati di Senayan," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Muzani tak masalah apabila ketua DPR nantinya diisi oleh partai oposisi. Diprediksi PDI Perjuangan yang akan kembali menjadi pemenang pemilu berdasarkan penghitungan suara sementara.

"Siapapun yang akan menjadi pemenang itu akan menjadi ketua DPR, dan kami merasa itu bagian dari amanah UU MD3 yang harus kita laksanakan," katanya.

Sementara, Gerindra diprediksi menjadi partai pemilik kursi terbesar ketiga di DPR. Hasil pemilu Partai Gerindra ini akan menjadi bahan evaluasi untuk pemilu mendatang.

"Ya kami harus bekerja lebih canggih lagi dalam hal untuk mengamankan suara bisa jadi kursi," kata Muzani.sinpo

Komentar: