Menaker Keluarkan Surat Edaran THR 2024: Tidak Boleh Dicicil

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Kamis, 21 Maret 2024 | 23:16 WIB
Karyawan mendapat THR (Foto/Pixabay)
Karyawan mendapat THR (Foto/Pixabay)

Indonesiaglobe.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengeluarkan surat edaran soal pemberian THR. Menaker Ida Fauziyah menjelaskan sejumlah ketentuan mengenai pemberian THR oleh perusahaan, antara lain pemberian THR tahun 2024 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
 
"THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Menaker Ida.

Ia juga mengingatkan dalam surat edaran tersebut bahwa THR diberikan kepada pekerja, baik yang sudah berstatus tetap maupun kontrak, yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker Ida mengatakan, jumlah THR untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah satu bulan gaji. Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, mereka akan diberikan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Dikutip dari Antara, namun perusahaan sebaiknya memberikan THR kepada pekerja/buruh lebih baik dari peraturan perundang-undangan. "Ini sifatnya imbauan. Sekali lagi saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," kata Menaker Ida.

Selanjutnya surat edaran tersebut juga mengatur agar pemberian THR harus penuh dan tidak boleh dicicil.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menaker meminta gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan.

Menaker mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
 
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: