KPU: Laporan Ganjar-Mahfud soal Kecurangan Pemilu Harusnya ke Bawaslu, Bukan MK!

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:03 WIB
Suasana sidang MK. (Indonesiaglobe/Oke Atmaja).
Suasana sidang MK. (Indonesiaglobe/Oke Atmaja).

Indonesiaglobe.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai pasangan Ganjar-Mahfud salah alamat karena mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengusut dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2024.

Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim, dugaan kecurangan TSM yang dimaksud Ganjar-Mahfud seharusnya diadukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bukan MK.

"Jika terjadi dugaan pelanggaran administratif yang TSM adalah Bawaslu yang diberikan kewenangan untuk memeriksa," ujar Hifdzil di Gedung MK, Kamis (28/3/2024).

Ia mengatakan bahwa ada aturan hukum yang jadi dasar untuk memeriksa dugaan pelanggaran TSM.  Dalam UU Pemilu, lembaga yang menangani pelanggaran administratif seperti kecurangan TSM adalah Bawaslu.

"Pemohon memilih memasukkan permohonan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM kepada MK daripada kepada Bawaslu," tuturnya.

"Padahal masih ada waktu itu 14 hari, adalah benar- benar salah alamat," imbuhnya.

Oleh sebab itu, Hifdzil mengagakan pemohon yang memilih memasukkan permohonan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM kepada MK salah alamat.

"Patutlah untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," kata dia.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: