Tim Hukum Prabowo-Gibran: Pemilu yang Diulang Bisa Sebabkan Krisis

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:02 WIB
Mahkamah Konstitusi. (Foto/Oke Atmaja)
Mahkamah Konstitusi. (Foto/Oke Atmaja)

Indonesiaglobe.id - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan permintaan untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 tak dapat dilakukan.

Sebab, jika dilakukan diskualifikasi dan pemilihan ulang maka akan menimbulkan krisis dalam tata negara.

"Bilamana rangkaian Pemilu ini berkesudahan, misalnya dengan permintaan diskualifikasi, pemilihan ulang, sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoapan lain yang mengarah kepada krisis ketatanegaraan di Republik Indonesia yang kita cintai ini," kata Otto di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/3/2024).

Krisis tata negara ini bisa muncul, jelas Otto, karena MK hanya dapat memeriksa dan mengadili perkara ini dalam waktu 14 hari.

Durasi 14 hari itu ditentukan agar agenda ketatanegaraan berupa pengisian jabatan di Indonesia dapat berjalan lancar.

"Adanya keketatan sehubungan dengan jangka waktu ini, tidak lain dan tidak bukan untuk memastikan agar agenda ketatanegaraan berupa pengisian jabatan-jabatan di Republik ini berjalan dengan lancar dan tepat waktu," tandas Otto.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: