Pimpinan DPR Kompak, Tak Ada Wacana Revisi UU MD3

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB
Pimpinan DPR kompak tidak ada wacana mengubah UU MPR. (Indonesiaglobe/Ahda Bayhaqi), DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Pimpinan DPR kompak tidak ada wacana mengubah UU MPR. (Indonesiaglobe/Ahda Bayhaqi), DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Indonesiaglobe.id - Pimpinan DPR kompak tidak ada wacana mengubah UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). 

Hal ini menanggapi kabar perubahan UU MD3 untuk mengubah ketentuan pemegang kursi DPR.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pimpinan kompak bahwa tidak ada rencana itu. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tidak pernah mendengar kabar tersebut.

"Kami kompak," kata Puan saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

"Wah belum pernah dengar," sambung Dasco.

"Pak Dasco malah bilang enggak dengar. Kami kompak dan kami menghargai bahwa UU MD3 itu tetap harus menjadi satu undang-undang yang memang harus dihargai, dilaksanakan di DPR," kata Puan.

Puan mengingatkan  UU MD3 yang saat ini berlaku diterapkan pada periode mendatang.

"Jadi proses pemilu sudah berjalan, UU MD3 harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undangnya dan enggak pernah denger ya Pak Dasco ya? Enggak pernah dengar ada hal itu," kata Ketua DPP PDIP ini.

Puan menuturkan, dalam aturan yang saat ini berlaku, partai yang menang pemilu menjadi ketua DPR. Puan belum mau menjawab apakah bakal menjadi ketua DPR lagi pada periode berikutnya.

"Pemenang pemilu yang nantinya, pemenang pemilu legislatif ya, yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR, itu yang bisa saya sampaikan," katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: