DPR : Netflix Harus Patuh pada Norma dan Hukum Indonesia

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 04 Oktober 2025 | 14:14 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta. (BeritaNasional/istimewa)
Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta. (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memanggil Netflix. Lantaran adanya tayangan konten pro-LGBT dalam film animasi.

"Sangat menyayangkan adanya tayangan Netflix dengan konten pro-LGBT dalam film animasi yang menjadi konsumsi anak-anak. Saya mendukung Komdigi untuk bertindak tegas, termasuk rencana Komdigi yang akan memanggil Netflix," ujarnya dikutip Sabtu (4/10/2025).

Sukamta meminta pemerintah menekan Netflix untuk mencegah konten LGBT. Tayangan dalam Netflix harus disesuaikan dengan norma dan hukum di Indonesia.

"Pemerintah harus bisa menekan Netflix untuk mencegah konten-konten seperti itu. Bahwa tayangan impor harus disesuaikan dengan norma dan hukum di Indonesia," katanya.

Terkait seruan boikot oleh Elon Musk, Sukamta justru menyoroti media sosial X milik Elon yang juga meresahkan karena masyarakat mudah mengakses konten pornografi m

"Kasus twitter ini bisa terjerat aturan, sebagaimana dalam UU ITE pasal 40 diatur bagi PSE untuk melakukan moderasi konten sebelum konten tersebut dipublish," kata Sukamta.
"Harusnya Elon Musk bisa lebih patuh dengan UU ITE di Indonesia, karena twitter merupakan platform dengan user generated content yang tergolong PSE (penyelenggara sistem elektronik) yang masuk dalam ranah ITE," tegasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: