Yusril: Gugatan Ganjar Hilangkan Makna Vox Populi, Vox Dei
Indonesiaglobe.id - Ketua Tim Pembela pasangan Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bilamana suara yang diraih oleh pasangan nomor urut 02 adalah keinginan masyarakat. Di mana, Prabowo-Gibran disebutnya telah memenuhi syarat untuk dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Hal tersebut dikatakan Yusril dalam sidang sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024).
“Tingginya perolehan jumlah suara yang diperoleh pihak terkait sudah barang tentu menunjukkan adanya kepercayaan dan keinginan yang begitu tinggi dari mayoritas rakyat Indonesia di hampir seluruh wilayah Negara Kesatuan RI, termasuk luar negeri guna memberikan amanat kepada pihak terkait untuk menjadi presiden dan wakil presiden RI presiden 2024-2029,” kata Yursil.
Yusril bilang dalam hal ini rakyatlah yang berdaulat menjadi penentu terhadap calon presiden dan calon wakil presiden yang bertanding dalam ajang pemilihan presiden (Pilpres).
Yusril lantas mengutip peribahasa dalam bahasa hukum, bilamana permohonan terkait suara rakyat adalah suara Tuhan. Hal itu sebagaimana yang disampaikan pemohon.
“Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, hal ini pun telah disadari, pemohon sendiri dengan mengutip adagium Vox Populi Vox Dei, suara rakyat adalah suara Tuhan,” jelas Yusril.
Lebih jauh, Yusril menyebutkan apabila narasi pemohon dari Ganjar-Mahfud menegasikan suara rakyat yang sudah berpartisipasi di dalam Pilpres 2024.
“Justru atas narasi pemohon dan petitum pemohon yang menegasikan suara 96 juta lebih rakyat Indonesia itu kepada pihak terkait itulah yang membuat adagium itu kehilangan maknanya, mengutip pernyataan permohonan pemohon pada halaman 12 permohonannya yang menyatakan rakyat tak berdaulat dengan suara mereka,” bebernya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 21 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu