Tim Pembela Prabowo-Gibran: Gugatan Anies-Imin Cacat Formil

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:48 WIB
Mahkamah Konstitusi. (Foto/Oke Atmaja)
Mahkamah Konstitusi. (Foto/Oke Atmaja)

Indonesiaglobe.id - Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai, permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar cacat formil.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, saat memberikan sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024).

Otto menjelaskan permohonan sengketa Pilpres harus memberikan keterangan yang jelas terkait penghitungan suara yang resmi versi Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan penghitughan suara yang dianggap benar oleh Pelapor.

"Dalam hal ini ternyata Pemohon tidak pernah mengajukan dalam permohonannya, mana yang benar menurut pemohon. Dan mana yang salah menurut pemohon terhadap perhitungan dari KPU itu," kata Otto.

Selain itu, tambah Otto, petitum Pemohon harus memuat permintaan untuk membatalkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu oleh Pemohon, dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon.

"Dalam kasus ini, dalam permohonan pemohon, pemohon tidak menyebutkan dalam petitumnya mana perolehan suara salah dan mana perolehan suara yang benar dari pemohon sehingga dengan demikian permohonan daripada pemohon telah cacat formil tidak memenuhi prosedur yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 4 tahun 2003 dan Peraturan MK Nomor 2 tahun 2024," ujar Otto.

"Dengan demikian jelas petitum Pemohon tidak sesuai aturan. Berdasarkan uraian di atas jelas yang diajukan Pemohon cacat formil karena tidak memenuhi persyaratan dalam ketentuan di atas," tambahnya.

Maka dari itu, Otto pun meminta MK untuk tidak menerima permohonan dari kubu Anies-Imin ini.

"Oleh karena itu, permohonan pemohon seyogyanya tidak dapat diterima," tandas Otto.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: