Otto Menilai Permohonan Diskualifikasi Gibran di Pemilu 2024 Tak Dapat Dikabulkan

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 28 Maret 2024 | 19:30 WIB
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan. (Indonesiaglobe/Oke Atmaja)
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan. (Indonesiaglobe/Oke Atmaja)

Indonesiaglobe.id - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/3/2024).

Dia mengatakan dalil Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meminta mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 tak dapat dikabulkan.

Hal itu dinilai relevan karena pencalonan Gibran telah sesuai dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres. 

"Pencalonan Bapak Gibran Rakabuming Raka itu sendiri didasarkan pada Putusan MK No. 90/PUU-XXI/23," kata Otto.

Karena itu, jika ingin menentangnya, para pemohon harus berhadapan dengan MK dan bukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini menjadi pihak termohon.

"Pemohon bukan lagi berhadapan dengan KPU atau termohon dan pihak terkait, tetapi dengan MK itu sendiri," ujar Otto.

Otto merasa heran jika para pemohon ingin mendiskualifikasi Gibran. Padahal, para pemohon ikut berlomba dalam kontestasi politik itu bersama Gibran.

"Setelah ditetapkan kalah oleh KPU dengan satu putaran, malah pemohon minta ke MK untuk mendiskualifikasi pihak terkait atau setidak-tidaknya Bapak Gibran Rakabuming Raka. Ini suatu sikap inkonsistensi yang nyata dari pemohon," tandas Otto.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: