KPK Kaji Rangkap Jabatan, Dorong Reformasi Tata Kelola Publik

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keseriusannya menutup potensi konflik kepentingan dengan melakukan kajian mendalam mengenai rangkap jabatan di lembaga publik.
Upaya tersebut semakin diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Aturan tersebut melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.
Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin, menuturkan sebagian besar kasus korupsi bermula dari adanya benturan kepentingan.
"Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat," ujar Aminudin dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025).
Ia menambahkan, putusan MK memerjelas urgensi perbaikan sistem agar praktik rangkap jabatan tidak lagi menjadi sumber konflik kepentingan
Amin mengatakan kajuan itu sudah dimulai sejak Juni–Desember 2025 dan berlanjut pada 2026, dengan melibatkan sepuluh lembaga publik melalui pendekatan kualitatif dan kuantitatif.
KPK juga menggandeng berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian PANRB, Ombudsman RI, Kementerian BUMN, Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta kalangan akademisi.
Menurutnyam kajian ini ditujukan untuk mengidentifikasi praktik rangkap jabatan, keterbatasan SDM, serta menilai efektivitas mekanisme pengawasan yang berjalan.
“Hasil penelitian diharapkan menghasilkan rekomendasi valid dan presisi guna mendorong perbaikan sistem, etika, dan profesionalitas,” tandas Amin.
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 5 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 17 jam yang lalu