Di Sidang MK, Yusril Kutip Pernyataan Mahfud MD, Begini Kalimatnya

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 28 Maret 2024 | 20:30 WIB
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra. (Indonesiaglobe/Oke Atmaja)
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra. (Indonesiaglobe/Oke Atmaja)

Indonesiaglobe.id - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengutip pernyataan Cawapres 03 Mahfud MD pada 1 Maret 2024.

Pernyataan Mahfud ini dikaitkan Yusril dengan permohonan kubu Ganjar-Mahfud dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK)

Bunyi pernyataan Mahfud itu adalah; "Oleh sebab itu apa yang kami lakukan ke MK bukan mencari menang, tapi beyond election, maka masa depan bukan sekedar pemilu hari ini tapi masa depan ratusan tahun yang akan datang, demokrasi kita harus sehat"

Menurut Yusril, pernyataan Mahfud tersebut menjelaskan bahwa permohonan kubu Ganjar-Mahfud disusun sebatas sebagai narasi dan pemikiran pemohon untuk aturan pemilu ke depan.

"Permohonan a quo disusun sebatas sebagai narasi dan buah pemikiran pemohon, sebagai norma yang menurut pemohon baik untuk kemudian dituangkan dalam UU pemilu atau pun aturan UU yang relevan untuk masa yang akan datang," ujar Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Namun, pada hakikatnya, narasi yang disampaikan dalam petitum bertolak belakang dengan pernyataan Mahfud karena meminta pihak terkait, yaitu kubu Prabowo-Gibran, didiskualifikasi.

"Namun, faktanya, narasi yang secara gamblang menempatkan petitum di awal justru pada hakikatnya bertolak belakang dengan narasi yang dinarasikan Prof Mahfud tadi yang meminta pihak terkait didiskualifikasi, kemudian dilakukan pemungutan suara ulang yang pesertanya hanya pemohon nomor urut 1 dan pemohon," ujar Yusril.

Menurut ketua umum PBB ini, permintaan pemohon dan narasi Mahfud tujuannya adalah memberikan jalan bagi pemohon untuk menunggangi kekosongan hukum untuk kewenangannya sendiri.

"Untuk memberikan jalan kewenangan bagi pemohon itu sendiri dengan cara membuat narasi seakan koreksi terhadap kewenangan MK, namun sejatinya menukangi seakan-akan terjadi kevakuman atau kekosongan hukum untuk tujuan semata-mata kewenangannya sendiri," kata Yusril.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: