AS Siap Lakukan Pembatasan Visa Baru bagi Pejabat Hong Kong

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Minggu, 31 Maret 2024 | 06:00 WIB
Suasana Kota Hong Kong (Foto/Pixabay)
Suasana Kota Hong Kong (Foto/Pixabay)

Indonesiaglobe.id - Amerika Serikat (AS) akan mengambil langkah-langkah serius untuk memberlakukan pembatasan visa baru terhadap beberapa pejabat Hong Kong. Pembatasan itu diberikan karena terkait dengan penindakan hak dan kebebasan di wilayah yang dikuasai China itu.

Dikutip dari VOA, Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan, China terus mengambil langkah-langkah yang merusak otonomi yang sebelumnya diberikan kepada Hong Kong selama setahun terakhir. Langkah-langkah tersebut mencakup campur tangan atau pengaruh yang lebih besar pemerintah China dalam urusan dalam negeri Hong Kong, yang sebelumnya memiliki tingkat otonomi yang lebih besar dalam kebijakan internalnya.

Hal ini juga mencakup penerapan Undang-Undang Keamanan Nasional baru yang dikenal sebagai Pasal 23. Regulasi tersebut baru saja diumumkan.

"Sebagai tanggapan, Departemen Luar Negeri mengumumkan kini sedang mengambil langkah-langkah untuk memberlakukan pembatasan visa baru bagi beberapa pejabat Hong Kong yang bertanggung jawab atas penindakan yang semakin intensif terhadap hak dan kebebasan,” kata Blinken.

Pada November, Hong Kong mengecam rancangan undang-undang AS yang menyerukan sanksi terhadap 49 pejabat, hakim, dan jaksa Hong Kong yang terlibat dalam kasus keamanan nasional. Mereka menyebut legislator AS bersikap angkuh dan berusaha mengintimidasi kota tersebut.

Pejabat yang disebutkan dalam Undang-Undang Sanksi Hong Kong tersebut termasuk Menteri Kehakiman Paul Lam, Kepala Polisi Raymond Siu dan Hakim Andrew Cheung, Andrew Chan, Johnny Chan, Alex Lee, Esther Toh, dan Amanda Woodcock.

Washington sebelumnya juga telah memberlakukan pembatasan visa dan sanksi lain terhadap para pejabat Hong Kong yang dianggap merusak kebebasan. AS juga mengumumkan diakhirinya perlakuan ekonomi khusus yang telah lama dinikmati wilayah tersebut berdasarkan hukum AS.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: