Pengadilan AS Nyatakan Sebagian Tarif Trump Ilegal, Kebijakan Perdagangan Melemah

BeritaNasional.com - Pengadilan banding federal Amerika Serikat memutuskan bahwa sebagian besar kebijakan tarif yang diterapkan oleh mantan Presiden Donald Trump adalah ilegal. Putusan ini menyatakan Trump melampaui kewenangan kepresidenannya saat mengenakan tarif tersebut.
Dilansir dari Xinhua News pada Sabtu (30/8/2025), para hakim membiarkan tarif tersebut tetap berlaku dan mengembalikan kasus ini ke pengadilan yang lebih rendah untuk proses lebih lanjut. Keputusan ini dilaporkan oleh Bloomberg pada Jumat.
Menurut laporan tersebut, Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Federal menguatkan putusan Pengadilan Perdagangan Internasional yang sebelumnya menyatakan bahwa Trump keliru menggunakan undang-undang darurat untuk menerapkan tarif.
Namun, para hakim banding masih perlu menentukan apakah putusan ini berlaku secara umum atau hanya untuk pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Putusan ini menambah ketidakpastian mengenai masa depan tarif Trump. Kasus ini diperkirakan akan berlanjut hingga ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan keputusan akhir.
Trump hampir pasti akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Pengadilan banding menunda berlakunya putusan hingga 14 Oktober untuk memberi waktu bagi pemerintah Trump mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung.
Pemerintahan Trump berargumen bahwa Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) memberikan wewenang kepada presiden untuk memberlakukan tarif jika dianggap perlu untuk mengatasi keadaan darurat nasional.
Namun, argumen ini ditolak oleh pengadilan perdagangan federal yang lebih rendah pada akhir Mei lalu.
The New York Post melaporkan bahwa keputusan ini secara signifikan melemahkan inti dari kebijakan perdagangan Trump yang agresif. Akibatnya, kebijaka ini telah mengubah hubungan ekonomi AS dengan banyak negara di dunia.
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 10 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu