UU DKJ Disahkan, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota sampai Jokowi Keluarkan Keppres

Oleh: Lydia Fransisca
Sabtu, 30 Maret 2024 | 19:30 WIB
Sidang Paripurna DPR ke-14 masa persidangan IV 2023-2024. (Foto: Indonesiaglobal/Elvis Sendouw)
Sidang Paripurna DPR ke-14 masa persidangan IV 2023-2024. (Foto: Indonesiaglobal/Elvis Sendouw)

Indonesiaglobe.id - DPR telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Kamis (28/3/2024). 

UU ini akan mengatur status dan kewenangan Jakarta usai ibu kota berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Meski demikian, Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota sampai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (keppres). Hal tersebut tertuang dalam UU DKJ Pasal 63.

"Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis UU tersebut, dikutip Sabtu (30/3/2024).

Sebelumnya, hal tersebut juga sempat disinggung oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 18 Maret 2024.

"Pindah Ibu kota tergantung. Begitu RUU DKJ sudah disahkan, masih ada setahap lagi, Pak Presiden harus keluarkan Keppres, barulah dinyatakan DKI Ibu kota pindah," kata Heru.

Nantinya, tambah Heru, Jakarta akan menjadi kota global saat Ibu kota berpindah. 

"Bisa mempertahankan bisnis ekonomi, bisa menjadi sport tourism, terus menjadi tempat kegiatan yang bersifat internasional," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: