Perpres Tata Kelola MBG Segera Terbit, Pemerintah Pastikan Program Lebih Aman

BeritaNasional.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) ditargetkan rampung pada pekan ini.
Perpres ini dimaksudkan untuk menyempurnakan pelaksanaan program MBG agar insiden keracunan dan masalah lainnya tidak terulang di masa depan.
“Minggu ini harus selesai, tetapi kan begini, bukan karena perpres belum ada kemudian tidak jalan, kan tidak. Jadi, sudah kami sampaikan bahwa sebenarnya sekarang (sudah, red.) jalan. Nah, perpres ini untuk menyempurnakan atau memperbaiki semaksimal mungkin pelaksanaan dari program makan bergizi gratis,” ujar Prasetyo Hadi saat ditemui di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Minggu (5/10/2025).
Evaluasi dan Perbaikan Program MBG
Menurut Pras, sapaan akrab Prasetyo Hadi, rancang bangun perpres ini dilakukan lintas kementerian/lembaga. Tujuannya adalah untuk menutup celah yang memungkinkan terjadinya insiden atau masalah terkait program MBG.
“Dengan beberapa masukan dan kejadian beberapa waktu belakangan, memang semangatnya kami tentu ingin program ini berjalan dengan sebaik-baiknya. Jadi, tunggu mohon waktu agar supaya semuanya, memang mungkin kita tidak tepat ya menggunakan istilah sempurna, tetapi sebanyak mungkin apa yang menjadi celah untuk terjadinya hal yang tidak kita inginkan itu sudah bisa kita antisipasi sebagai bentuk dari evaluasi dan perbaikan ke depan,” tambahnya.
Pras menegaskan bahwa program MBG tidak akan dihentikan, meski sebelumnya muncul permintaan penghentian akibat kekurangan dan insiden keracunan.
“Jadi, bukan programnya kemudian harus dihentikan. Tidak. Kekurangan yang terjadi itu, yang kita perbaiki karena data juga mengatakan bahwa di tempat-tempat yang terjadi permasalahan hampir semuanya karena tidak menjalankan prosedur seperti yang seharusnya,” jelasnya.
Peran Masing-Masing Kementerian dan Pemerintah Daerah
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyampaikan, perpres ini akan mengatur peran, fungsi, dan tugas setiap kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah dalam pelaksanaan MBG.
Dalam perpres, BGN ditetapkan sebagai penyelenggara utama yang dapat melakukan intervensi bila diperlukan.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan bertanggung jawab mengawasi aspek kesehatan dan keselamatan, sedangkan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menangani penyaluran MBG bagi ibu hamil dan menyusui. Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab menyiapkan infrastruktur pendukung.
Selain itu, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan bertugas membina petani, peternak, dan nelayan agar produksi bahan baku MBG meningkat.
Standar dan Mekanisme Teknis dalam Perpres MBG
Perpres ini tidak hanya mengatur tugas masing-masing instansi, tetapi juga menyertakan aturan teknis, seperti:
- Standar makanan layak bagi penerima manfaat
- Aspek sanitasi dan kebersihan
- Mekanisme penanganan korban keracunan
- Penguatan rantai pasok pangan dalam jumlah besar
Dengan adanya perpres ini, pemerintah berharap program MBG berjalan lebih tertata, aman, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, terutama ibu hamil dan menyusui.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 14 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu