Respons Menko Airlangga Diminta MK Jadi Saksi dalam Sidang Perkara Pilpres

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 01 April 2024 | 19:51 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartaro. (Indonesiaglobe/Panji Septo).
Menko Perekonomian Airlangga Hartaro. (Indonesiaglobe/Panji Septo).

Indonesiaglobe.id - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi salah satu menteri yang diminta Mahkamah Konstitusi untuk menjadi saksi dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Jumat (5/4/2024).

Menanggapi permintaan MK itu, Airlangga menjawab dengan santai.

"Kami tunggu panggilannya," katanya di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Airlangga belum menyatakan apakah bakal datang ke Mahkamah Konstitusi. Ia mengaku masih belum mendapatkan undangan resmi dari MK.

"Ya kita tunggu panggilannya. Undangannya belum ada," ujarnya.

Ketua umum Partai Golkar ini masih irit bicara ihwal menjadi saksi perkara Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

"Ya kalau ditunggu MK kan masih ada undangannya dong," ujar Airlangga.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta empat menteri bersaksi dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Presiden dan Wakil Presiden 2024. 

Adapun empat menteri tersebut dijadwalkan untuk menjadi saksi pada sidang Jumat (5/4/2024).

Empat menteri itu adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Serta satu pihak dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Perlu disampaikan hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh MK. Berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para Hakim tadi pagi," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat sidang.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: