Kesaksian Muhadjir tentang Jokowi di Sidang MK: Tak Pernah Beri Tugas di Luar Tupoksi

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 05 April 2024 | 15:15 WIB
Empat menteri yang hadir dalam sidang sengketa Pilpres di MK. (Beritanasional.com/Oke Atmadja)
Empat menteri yang hadir dalam sidang sengketa Pilpres di MK. (Beritanasional.com/Oke Atmadja)

BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan Presiden Jokowi tidak pernah memberikan tugas di luar tupoksinya sebagai menteri. 

Hal tersebut menjawab pertanyaan hakim konstitusi terkait penugasan presiden dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024).

Hakim konstitusi Arief Hidayat bertanya kepada Muhadjir apakah pernah Jokowi memberikan tugas di luar tupoksi.

"Suka ngasih tugas aneh-aneh enggak? Aneh itu di luar tupoksi," ujar Arief.

"Setahu saya tidak ada, tidak ada," jawab Muhadjir.

Muhadjir menjelaskan penugasan itu berdasarkan Perpres Nomor 35 Tahun 2020 tentang Kemenko PMK. Makna penugasan adalah kapasitas menteri bekerja sesuai kapasitasnya.

"Tentu saja, penugasan yang dimaksud adalah dalam kapasitas saya sebagai pembantu presiden, bukan dalam kapasitas yang lain," jelasnya.

Sementara itu, tugas di luar tupoksi yang dikerjakan sifatnya tugas lintas sektoral. Misalnya, penanganan mudik.

"Atas dengan kondisi seperti itu, presiden bisa saja menunjuk salah satu Menko, ditugasi untuk melakukan koordinasi. Karena itu, yang kami koordinasikan Yang Mulia, sebagian besar malah justru bukan menteri yang di dalam koordinasi kami menurut Perpres Nomor 35 tadi," jelas Muhadjir.

Ada juga tugas untuk mewakili presiden. Biasanya untuk memberikan pokok pikiran presiden saat acara-acara publik.

"Biasanya, itu ada dari kepresidenan yang saya tinggal membaca, tapi kadang-kadang juga diberi kewenangan penuh untuk kami menyampaikan sesuai dengan apa yang ada pada kami," tutur Muhadjir.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: