Menhub Minta Dermaga Pelabuhan Merak Ditambah
BeritaNasional.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta agar dermaga di Pelabuhan Merak dapat ditambah. Hal ini dipinta Budi usai terjadinya kemacetan di sana saat arus mudik 2024
Bahkan, kata Budi, usulan untuk menambah dermaga itu sudah ia sampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Memang harus ada tambahan dermaga. Kami sudah bahas dan lapor Pak Presiden, Pak ini butuh dermaga, Pak Presiden tambahin," kata Budi kepada wartawan di Stasiun Pasar Senen, Senin (8/4/2024).
Selain itu, Kemenhub juga menyarankan agar Pelabuhan Merak menambah kapal yang lebih besar dan cepat.
"Diharuskan memiliki kapal yang lebih besar dan lebih cepat. Kapal juga harus tambah," ujar Budi.
"Kalau kapal katakanlah 15 knot, kurang maksimal atau dengan 500 knot kurang. Jadi mesti kapal yang besar di atas 1.000 di atas 15 bahkan 20(ribu) knot jadi kecepatan itu bisa dilaksanakan," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk fokus menangani permasalahan arus mudik di Pelabuhan Merak.
"Sedikit yang perlu penanganan lebih fokus, yaitu di Merak, Merak utamanya yang berkaitan dengan yang naik sepeda motor di Cindawan," kata Jokowi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2023).
Meski demikian, Jokowi telah meminta penjelasan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait penyelesaian masalah di Pelabuhan Merak.
"Tapi tadi minta penjelasan Menhub semuanya sudah dicarikan solusi," ujar Jokowi.
Sebagai informasi, terjadi kemacetan di Pelabuhan Merak bagi kendaraan motor yang ingin masuk ke kapal feri.
Untuk mengatasi kemacetan ini, Kementerian Perhubungan menindak truk ODOL (Over Dimension Over Load). Sebab, truk itu dapat menghambat laju kendaraan pemudik.
Selain itu, Kementerian Perhubungan memaksimalkan Pelabuhan Panjang, Lampung sebagai jalur alternatif penyeberangan.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu