Golkar Bantah Ajukan Revisi UU MD3

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 09 April 2024 | 13:45 WIB
Suasana sidang DPR. (Beritanasional/Elvis Sendouw)
Suasana sidang DPR. (Beritanasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Partai Golkar membantah bakal merevisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Golkar tidak mendorong perubahan ketentuan pemilihan ketua DPR RI di periode berikutnya.

Hal itu menanggapi masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas 2024.

"Tidak ada indikasi merevisi UU MD3 karena masalah pemilihan atau penetapan ketua DPR. Itu enggak ada,” ujar Anggota Baleg DPR RI Fraksi Golkar Firman Soebagyo dalam keterangannya, Selasa (9/4/2024).

Golkar juga tidak mengajukan revisi UU MD3 untuk masuk prolegnas prioritas. Revisi UU MD3 muncul sejak lama bersama sejumlah undang-undang lain jauh sebelum Pemilu 2024.

Firman menjelaskan revisi UU MD3 masuk prolegnas karena pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dan akan berimplikasi pada pemindahan pusat pemerintahan dan DPR ke IKN.

"Itu semua yang di prolegnas itu rancangan, daftar yang akan dibahas waktu-waktu (ke depan) itu akan muncul," tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: