Heru Budi Sebut Tak Ada WFH bagi ASN DKI Usai Libur Lebaran, Begini Penjelasannya

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 17 April 2024 | 11:30 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto/Instagram Heru Budi)
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto/Instagram Heru Budi)

BeritaNasional.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta memberikan penjelasan terkait pernyataan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono yang menyebut ASN tidak melakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH).

Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya mengungkapkan WFH masih dapat diberlakukan secara selektif. Karena itu, ada ketentuan khusus bagi PNS yang ingin melakukan WFH.

"Dalam arti begini, kita kan tak bisa hindari jika ada case, kemarin koordinasi ke kami, anaknya masuk rumah sakit sehingga yang bersangkutan harus temani anaknya. Dia boleh WFH," kata Maria kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

Selain itu, ASN diperbolehkan WFH jika sedang sakit dan perlu melakukan pengobatan di tempat tertentu.

"Ada lagi yang bersangkutan sakit sehingga harus berobat di tempat tertentu. Yang seperti itu kami beri WFH," ujar Maria.

Dia menjelaskan setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) telah mengimbau pegawainya kembali bekerja pada 16 April 2024.

Namun, jika ada kasus-kasus tertentu yang baru ketahuan pada hari itu, WFH dapat diberlakukan.

"Makanya, kami belum tahu masing-masing SKPD ada case atau enggak. Karena dari informasi sebelumnya, Pak Gubernur sampaikan tidak ada cuti setelah itu. Jadi, masing-masing SKPD sudah warning. Sebetulnya pegawainya harus sudah balik," tutur Maria.

"Jadi, setelah kami tarik data, kami sampaikan adakah yang ambil WFH. Yang pasti, SKPD yang laksanakan layanan kemasyarakatan itu tidak ada (WFH)," ucapnya.

ASN yang absen tanpa alasan yang jelas akan diberi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.

"Sanksinya kami lihat dulu. Alasan ketidakhadirannya harus bisa diterima atau dipertanggungjawabkan. Paling ringan teguran tertulis. Kalau paling berat itu, kalau dari disiplin berat, untuk kasus ini, saya kira kami masih harus berdiskusi," ucap Maria.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan tak ada ASN yang melaksanakan kerja dari rumah atau WFH meskipun ada surat edaran (SE) dari menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PAN-RB).

Heru mengatakan libur yang didapat para ASN DKI telah cukup sehingga tak perlu adanya WFH.

"Hari ini hari kerja. Jadi, Pemprov DKI tidak ada WFH semua harus masuk karena kan sudah 10 hari ini (libur)," kata Heru kepada wartawan di Balaikota, Selasa (16/4/2024).

Selain itu, Heru menegaskan tak ada ASN yang boleh menambah cuti. Karena itu, pegawai yang kedapatan tidak bekerja akan disanksi.

"Tidak ada (WFH), masuk dan enggak ada cuti tambahan. Ya sanksi dong, orang lain sudah kerja. Saya saja, kami sudah kerja semua, kepala dinas. Sanksi yang harus tegas," ujar Heru.

"Enggak ada. Semua masuk. Media saja masuk, masa karyawan saya WFH? Curang dong ya. Harus adil sama-sama masuk," tambahnya.

Adapun sanksi yang diberikan beragam. Mulai dari teguran lisan hingga pemotongan tunjangan kinerja (tukin).

"Ada teguran lisan, teguran tertulis. Yang jelas nanti ada masukkan nih, kepotong dengan tunjangan kinerja," kata Heru.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: