Kubu Prabowo-Gibran Serahkan ke Hakim terkait Amicus Curiae Megawati

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 17 April 2024 | 12:00 WIB
Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024 (Indonesiaglobe/Elvis)
Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024 (Indonesiaglobe/Elvis)

BeritaNasional.com - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengajukan amicus curiae dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai amicus curiae yang diserahkan Megawati belum tentu jadi pertimbangan hakim. Karena semua alat butik sudah diserahkan kepada mahkamah sebelumnya.

"Enggak bisa jadi pertimbangan lagi karena kan semua alat bukti sudah diserahkan dan alat bukti harus diserahkan dalam persidangan yang terbuka, jadi kalau ada sifatnya inferandum, sebagai informasi ya terserah pada majelis hakim untuk membaca dan mempertimbangkan," kata Yusril kepada wartawan, dikutip Rabu (17/4/2024).

"Saya kira tidak akan dirujuk dalam pertimbangan putusan karena memang disampaikan tidak secara resmi tapi sebagai inferandum itu bisa saja disampaikan," jelas ketua umum PBB ini.

Amicus curiae merupakan konsep hukum memungkinkan pihak ketiga, yang merasa berkepentingan dengan perkara memberikan pendapat hukum kepada pengadilan sebatas opini.

Yusril mengaku tidak masalah Megawati telah menyerahkan amicus curiae kepada MK. Ia menyerahkan kepada hakim konstitusi untuk membahasnya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Dalam hal ini, apa yang disampaikan oleh Ibu Mega, disampaikan saja dan saya kira sudah diterima dan sudah ada tanda terima. Dan selanjutnya kita serahkan kepada majelis untuk mempertimbangkan hal itu dalam rapat permusyarawatan hakim," katanya.

Namun, menurut Yusril, akan lebih baik bila hal itu disampaikan langsung dalam persidangan terbuka. Karena pihaknya bisa langsung memberikan tanggapan dalam persidangan.

"Andai kata kalau itu disampaikan secara terbuka ketika persidangan tengah berlangsung dan majelis hakim memberikan kesempatan kepada kami pihak terkait ataupun termohon untuk memberikan tanggapan, itu mungkin akan sangat baik jadinya, tapi kan ini disampaikan setelah proses persidangan berakhir," ujarnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: