Kapolri: Penyalahgunaan Narkoba Tak Hanya Merusak Fisik, juga Penerus Bangsa

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 29 Oktober 2025 | 14:17 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Beritanasional/Bachtiar)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan dan memperingatkan bahanya penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak fisik atau individu. Namun bisa berdampak besar, hingga merusak sumber daya masyarakat (SDM) penerus bangsa.

Demikian hal ini dilaporkan Sigit saat pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 214,84 ton senilai Rp29,37 triliun yang dipimpin langsung secara simbolis oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak fisik dan individu, tapi merusak sumber daya manusia (SDM) sebagai penerus bangsa,” kata Sigit di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Sebagai Extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, Polri pun telah berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba. Karena, data BNN 2024 angka prevalensi 3,3 juta orang peningkatan tertinggi didominasi oleh remaja usia 15 hingga 24 tahun.

“Pemerintah menetapkan pemberantasan narkoba sebagai bagian dari Misi Asta Cita. Hal tersebut kembali ditekankan melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah, yaitu 'pencegahan dan pemberantasan narkoba,” tegasnya.

Dari aspek pencegahan, Polri berupaya mendukung tercapainya Indonesia Emas 2045. Agar bonus demografi bisa terbebas dari ancaman bahaya narkoba yang sampai saat ini masih terus mengintai İndonesia.

Salah satu upayanya adalah, hasil identifikasi 228 Kampung Narkoba di seluruh Indonesia. Dengan pendekatan persuasif, Polri berhasil mengubah sebanyak 118 menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba.

“Mendirikan berbagai fasilitas, posko konseling dan balai pemasyarakatan rakyat. Secara rutin dan berkelanjutan melaksanakan kegiatan sosialisasi, patroli rutin. Dan pendampingan UMKM,” tuturnya.

Kemudian untuk penindakan hukum selama satu tahun pemerintahan tercatat ada 49.306 kasus, dengan 65.572 tersangka. Di mana, sebanyak 1.898 orang diputuskan menjalani program rehabilitasi penyalahguna narkoba melalui restorative justice (RJ).

Selain itu, dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini juga turut dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan hasil pengusutan 22 kasus besar beserta 29 tersangka,  sitaan toyal aset senilai Rp221,386 miliar terbagi Rp18,883 miliar serta aset sebesar Rp202,503 miliar.

“Di bidang penindakan hukum, polri melakukan. Penindakan tegas baik yang tergabung dalam jaringan international maupun nasional. Mulai dari kurir, pengedar, hingga bandar sehingga sindikat ini tidak bisa bergerak bebas,” tegasnya.

Dalam agenda pemushanan ini turut dihadiri PJU Mabes Polri yakni, Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo, Irwasum Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops) Komjen Pol Muh. Fadil Imran, Asisten SDM Kapolri Irjen Pol. Anwar, Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho.

Sementara dari menteri dan pimpinan lembaga, dihadiri Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Menkum Supratman Andi Agtas, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Imipas ,Agus Ardianto.

Lalu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, Wamenko Polkam Otto Hasibuan, Kepala BNN, Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Nazaruddin Dek Gam, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Wamenpolkam Lodewijk F. Paulus, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: