Kapolri Akui Masih Kekurangan Lembaga Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:30 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Beritanasional/Bachtiar)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui tantangan dari proses rehabilitasi bagi para pecandu narkoba 
yang sampai saat ini belum mencukupi. Karena kurangnya kapasitas rehabilitasi untuk mengatasi penyalahgunaan pecandu narkoba.

Terlebih, Sigit mengakui dari hasil pemantauan tidak jarang dalam kasus penyalahgunaan narkotika, korban ialah pengguna yang sebenarnya ingin pulih dari ketergantungan terhadap barang haram tersebut.

"Agar dapat sembuh Polri senantiasa mendorong upaya rehabilitasi sebagai salah satu langkah untuk memulihkan korban penyalahgunaan narkoba sehingga dapat diterima kembali di tengah masyarakat," ucap Sigit saat acara pemusnahan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Dilanjutkan Sigit, dalam catatannya terdapat 615 lembaga rehabilitasi di seluruh Indonesia, terdiri dari 393 rehabilitasi medis dan 222 rehabilitasi sosial. Namun setelah ditelusuri masih ada Kabupaten/ Kota belum memiliki lembaga rehabilitasi.

Padahal Lembaga rehabilitasi menjadi hal yang krusial guna menampung para korban pecandu narkoba. Sehingga penting bagi pemerintah kementerian/ lembaga untuk menambah ketersediaan lembaga rehabilitasi.

"Dibutuhkan kerjasama seluruh K/L serta stakeholder terkait terutama Kemenkes, Kemensos, BNN dan Pemda untuk terus menyediakan tempat rehabilitasi yang memadai," tukasnya.

Karena kehadiran lembaga rehabilitasi yang memadai sangat penting untuk menuntaskan proses pemulihan pecandu narkoba. Sebaliknya fasilitas yang tidak memadai dan metode penanganan yang ekstrim dapat mengakibatkan kematian. 

Sementara dalam agenda yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto turut dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 214,84 ton senilai Rp 29,37 triliun, hasil dari 49.306 kasus, dengan 65.572 tersangka. Di mana, 1.898 orang diputuskan menjalani program rehabilitasi penyalahguna narkoba melalui restorative justice (RJ).

Selain itu, dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini juga turut dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan hasil pengusutan 22 kasus besar beserta 29 tersangka, sitaan toyal aset senilai Rp221,386 miliar terbagi Rp18,883 miliar serta aset sebesar Rp202,503 miliar.

Di sisi lain, Polri juga telah mendata sebanyak 228 kampung narkoba di seluruh Indonesia untuk dilakukan transformasi mengubah tempat tersebut bebas dari narkotika.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: