Kapolri Ungkap 3,3 Juta Orang Terjerat Narkoba, Didominasi Usia 15-24 Tahun
BeritaNasional.com - Bahaya narkoba masih mengintai masyarakat İndonesia, bahkan data terkini peredaran barang haram tersebut didominasi menjerat para pemuda pemudi mulai dari prevelensi usia 15 sampai 24 tahun.
Demikian disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat agenda pemusnahan barang bukti narkoba yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (29/10/2025).
"Berdasarkan data yang dirilis BNN tahun 2024, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba indonesia mencapai 3,3 juta orang. Dengan angka peningkatan tertinggi didominasi oleh remaja usia 15 - 24 tahun," kata Sigit saat pidato.
Dengan data tersebut, kata Sigit, bahaya narkoba bisa sangat mengancam masa depan generasi penerus bangsa. Di tengah İndonesia yang akan menikmati bonus demografi Sumber Daya Manusia (SDM) generasi muda pada 2030-2035.
"Kejahatan narkoba merupakan extraordinary crime yang berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat, keamanan dan ketahanan nasional serta kualitas kehidupan bangsa," ucap Sigit.
"Penyalahgunaan narkoba tidak hanya, merusak fisik dan mentan individu. Namun juga mengancam keberhasilan, pembangunan SDM dan generasi muda penerus bangsa," sambungnya.
Oleh sebab itu, Sigit menegaskan Polri berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba sesuai dengan asta cita Presiden Prabowo Subianto. Dengan langkah penguatan pencegahan dan pemberantasan narkoba dari hulu hingga ke hilir.
"Upaya pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari misi Asta Cita Bapak Presiden RI yang juga ditegaskan melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba," kata Sigit.
Sementara dalam agenda ini, turut dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 214,84 ton senilai Rp29,37 triliun, hasil dari 49.306 kasus, dengan 65.572 tersangka. Di mana, 1.898 orang diputuskan menjalani program rehabilitasi penyalahguna narkoba melalui restorative justice (RJ).
Selain itu, dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini juga turut dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan hasil pengusutan 22 kasus besar beserta 29 tersangka, sitaan toyal aset senilai Rp221,386 miliar terbagi Rp18,883 miliar serta aset sebesar Rp202,503 miliar.
Di sisi lain, Polri juga telah mendata sebanyak 228 kampung narkoba di seluruh Indonesia untuk dilakukan transformasi mengubah tempat tersebut bebas dari narkotika.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 8 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 14 jam yang lalu






